AMBON, Siwalima.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana penguasaan, penyimpanan, dan pengangkutan merkuri tanpa izin dengan barang bukti sekitar 825 kilogram yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus berlanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah memasuki Tahap I dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.
“Perkara sudah Tahap I. Pada awal Juni kemarin, penyidik menerima petunjuk P-19 dari JPU dan saat ini sedang melengkapi kekurangan yang diminta,” kata Piter, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Kamis (11/6).
Menurut dia, penyidik tengah merampungkan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
“Penyidik saat ini sedang melengkapi petunjuk tersebut dan direncanakan berkas perkara akan dikembalikan ke jaksa pada minggu depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara berupa penguasaan, penyimpanan, serta pengangkutan merkuri tanpa izin.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 01.50 WIT di kawasan Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di samping Bandara Pattimura, Kota Ambon.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga menemukan dugaan aktivitas penguasaan dan pengangkutan merkuri tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial EK (56) dan ST (44). EK diduga berperan sebagai pihak yang menguasai dan menyimpan merkuri, sedangkan ST bertindak sebagai sopir yang mengangkut barang menggunakan mobil pikap.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 33 karung berisi botol yang diduga berisi merkuri dengan total berat sekitar 825 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu buku catatan, dokumen kendaraan, dan satu unit mobil pikap.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto ketentuan dalam KUHP. (S-25)