SIWALIMA.id > Berita
Residivis Narkoba Kembali Diadili
Hukum | Jumat, 12 Juni 2026 pukul 13:38 WIT

AMBON, Siwalima.id -  Rahman Patty alias Rahman (26) residivis kasus penggunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon atas kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja.

Sidang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing, Erwino Mathelis Amahorseja dan Iqbal Albana, berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Endang Anakoda, Kamis (12/6).

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap kepolisian pada 30 Januari 2026 lalu. Penangkapan terhadap terdakwa berawal ketika Saksi Johan R, Liliefna dan Saksi Stave Vinno Lewerissa dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/07//RES.4 2/2026 tanggal 01 Januari 2026, melakukan penyelidikan terhadap peredaran dan penyalahyunaan Narkotika.

Sehingga kemudian diperoleh informasi dari Informan bahwa Terdakwa menawarkan atau menjual Narkotika Jenis Ganja. Berdasarkan informasi tersebut Saksi Johan R, Liliefna dan Saksi Steve Vinno Lewerissa kemudian meminta bantuan Cepu untuk menghubungi terdakwa, meminta untuk dibelikan Narkotika jenis Ganja dengan harga sebesar Rp. 200.000.

Kemudian pada tanggal 30 Januari pukul 17.00 Wit, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Aco dan Jek dan saat itu Aco memberikan uang sebesar Rp. 200.000 kepada terdakwa untuk dibelikan Ganja.

Selanjutnya terdakwa ke rumah saudara Om Tibob di Gang Naga dan menyerahkan uang dan kemudian menerima 2 paket Narkotika jenis Ganja. Saat kembali pulang, tepatnya di Belakang SLB Tanah rata terdakwa menghubungi Jek Via telepon untuk datang mengambil Paket Narkotika Jenis Ganja yang sudah dibeli oleh terdakwa.

Jek kemudian datang namun pergi lagi. Tidak berselang lama, terdakwa kemudian ditangkap oleh Saksi Johan R. Liliefna dan Saksi Steve Vinno Lewerissa. Dimana saat penangkapan tersebut Saksi bertanya kepada terdakwa “Mana Ganja” sehingga kemudian terdakwa mengeluarkan dompet terdakwa dan menyerahkan 2 paket ganja tersebut kepada Saksi. Terdakwa dan barang bukti Ganja dengan berat 2,5 gram diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon 

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika To Lampiran nda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terdakwa sendiri merupakan residivis dalam kasus Narkotika tahun 2019 lalu. Namun saat itu, terdakwa dijerat Narkotika golongan 1 Jenis Sinte dan telah selesai menjalani hukuman. 

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(S-29)

BERITA TERKAIT