Masyarakat Adat dan Aliansi Mahasiswa Perlawanan Pulau Buru (AMPPB) se-Kota Ambon melakukan demo di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, Selasa (19/5).
Puluhan pendemo ini menuntut keadilan dan kepastian atas persoalan pengelolaan tambang di Gunung Botak
Demonstrasi yang dilakukan merupakan akumulasi dari keresahan publik terhadap penataan kawasan Gunung Botak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pasca penertiban kawasan Gunung Botak sampai saat ini belum ada kepastian bagi masyarakat Buru yang selama ini menggantungkan hidup dari penambangan di Gunung Botak.
Pemprov seharus secepatnya memberikan kepastian terkait pengelolaan tambang Gunung Botak sehingga ada kepastian bagi masyarakat. Bahkan mereka juga menuntut agar Gubernur Maluku untuk segera mencabut izin 10 koperasi pertambangan di kawasan Gunung Botak, karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat Pulau Buru, serta berpotensi penyebab konflik sosial di wilayah adat.
Mereka juga menolak segala bentuk aktivitas 10 koperasi tambang di Gunung Botak yang mengancam ruang hidup masyarakat hukum adat, merusak ekosistem lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal Pulau Buru.
Selain itu, Pemprov Maluku harus membuka secara transparan seluruh dokumen dan proses pemberian izin pertambangan di Gunung Botak, termasuk dasar hukum, kajian lingkungan, pihak penerima izin, dan mekanisme pengawasan tambang.
Bahkan juga menolak kebijakan pertambangan yang dilakukan tanpa persetujuan dan pelibatan masyarakat hukum adat Pulau Buru sebagai pemilik ruang hidup dan wilayah adat secara historis dan turun-temurun
Proses penertiban kawasan Gunung Botak yang dilakukan oleh pemda bersama aparat TNI-Polri merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan kondisi lingkungan yang semakin rusak.
Penertiban berulangkali oleh Pemerintah Daerah dan aparat keamanan di Gunung Botak merupakan upaya memutus mata rantai kriminalitas, premanisme, dan potensi konflik antar kelompok penambang baik pendatang maupun masyarakat setempat tetapi juga kepentingan cukong.
Disisi lain pengelolaan oleh koperasi tentu akan mempermudah pengawasan sebab cara kerja pertambangan nantinya akan aman bagi lingkungan artinya warga tetap bisa berusaha tetapi sesuai aturan.
Penerbitan ini membuka jalan menuju tambang rakyat yang legal. Karena itu, penertiban ini jangan dipandang sebelah mata seolah bertujuan mematikan ekonomi rakyat. Justru sebaliknya, melalui penertiban tersebut, wilayah pertambangan rakyat dan izin pertambangan rakyat (IPR) akan mendapatkan legalitas formalnya.
Publik berharap, masalah penertiban Gunung Botak ini bisa diselesaikan dengan baik, antara pemerintah daerah, masyarakat adat dan pihak-pihak terkait lainnya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.(*)