SIWALIMA.id > Berita
Kasus SPPD Fiktif DPRD SBB
Visi | Senin, 18 Mei 2026 pukul 13:04 WIT

Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2021.

Anggaran SPPD pada tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten SBB ini senilai Rp2 miliar. 

Anggaran SPPD yang diduga fiktif tahun 2021 bernilai 2 miliar. Dalam baru dua saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni mantan bendahara Setwan SBB tahun 2021 dan bendahara Setwan saat ini.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Namun yang pasti penyelidik akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

Kita memberikan apresiasi bagi Kejari SBB yang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif DPRD SBB dan berharap kasus ini bisa dilakukan penyelidikan hingga penyidikan sampai tuntas, jangan sampai awal-awal kejaksaan begitu getol namun tiba-tiba kasusnya menjadi mandek dengan berbagai alibi, misalnya kurang buktilah, lama di proses penghitungan kerugian negaralah dan sebagainya.

Kita berharap, penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Kabupaten SBB ini bisa mendapatkan titik tersangka dan menemukan siapa yang diduga turut berperan dalam tersebut yang mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.

Siapapun yang diduga terlibat harus dipanggil dan dimintai keterangan, jangan sampai kemudiana parat penegak hukum dalam hal ini Kejari SBB melindungi oknum-oknum pejabat lalu menjerat aparatur sipil negara (ASN) saja. 

Penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak, jangan sampai mata pedang penegakkan hukum hanya menyentuh kelas teri dan meloloskan pejabat.

Korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merampas hak masyarakat luas, merusak sendi perekonomian, dan menghambat pembangunan. Melawannya adalah kewajiban moral setiap warga negara untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

Korupsi adalah musuh bersama, uang rakyat yang seharusnya digunakan secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku, namun justru dikebiri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karenanya sanksi hukum adalah hal penting, namun sanksi hukum juga haruslah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, bukan serta merta.

Disisi lain sekalipun mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi ketika kasus korupsi sudah sampai di tingkat pengadilan, maka baik Jaksa Penuntut Umum maupun hakim yang menanggani perkara korupsi, harus memberikan hukum yang berat dan bila perlu jangan ada toleransi.

Kita berharap kasus ini serius diusut Kejari SBB sampai di pengadilan dan siapapun oknum-oknum yang diduga terlibat haruslah memberikan sanksi hukum yang berat. Karena korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dengan proses penegakan hukum yang transparan dan penanganan yang profesional. 

Semoga penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Kabupaten SBB ini akan ditangani dengan baik dan penanganannya tidak berlarut-larut sehingga bisa secepatnya sampai ke penetapan tersangka dan penuntutan di pengadilan. Semoga.(*)

BERITA TERKAIT