SIWALIMA.id > Berita
Bagaimana Nasib Kasus UP3
Visi | Senin, 4 Mei 2026 pukul 12:44 WIT

Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada kontraktor, Agus Theodorus.

Diduga pembayaran UP3 bermasalah karena tidak sesuai mekanisme dan berpotensi korupsi, sehingga Kejati Maluku menyelidikan kasus ini. 

Sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kabupaten telah diperiksa Kejati bahkan telah agendakan pemeriksaan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dan Bitsael Silvester Temmar serta mantan sekretaris daerah, Brampi Moriolkosu

Pemeriksaan terhadap ketiga pejabat ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengungkap dugaan korupsi pembayaran UP3.

Pembayaran UP3 telah dilakukan sejak beberapa periode penjabat bupati hingga bupati definitif Ricky Jawerissa.

Data yang dihimpun Siwalima menyebutkan, lonjakan terbesar terjadi pada periode Pj Bupati Daniel Indey yang menjabat tahun 2022, dengan nilai pembayaran mencapai sekitar Rp35 miliar. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan periode lainnya dan kini menjadi fokus utama penyelidikan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, pada masa Pj Bupati Piterson Rangkoratat yang menjabat periode 2023–2024, pembayaran tercatat sekitar Rp4 miliar. 

Kemudian pada era Pj Bupati Alawiyah Alaydrus yang menjabat periode 2024–2025, pembayaran mencapai sekitar Rp10 miliar.

Sementara itu, pada masa Bupati Ricky Jawerissa tahun 2025, pembayaran kembali dilakukan dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Namun, pembayaran pada era ini juga menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.

Sorotan terhadap era Ricky Jawerissa muncul karena dalam APBD induk 2025 hanya dialokasikan sekitar Rp10 miliar, namun realisasi pembayaran mencapai Rp15 miliar. Kelebihan sekitar Rp5 miliar disebut baru disesuaikan dalam APBD perubahan.

Tak hanya itu, proses pencairan juga diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk sebelum penetapan Perda APBD 2025 serta tanpa persetujuan DPRD.

Kejati diharapkan tidak hanya memanggil dan memeriksa para ASN di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar, tetapi juga mantan-mantan pejabat sehingga kasus ini semakin terangka penanganannya.

Disisi lain, pemeriksaan para mantan pejabat menjadi pintu masuk untuk menyelidiki alur pembayaran UP3 KKT yang diduga tidak sesuai mekanisme dan berpotensi korupsi.

Kejaksaan Tinggi Maluku diminta bertindak transparan dan tidak pilih kasih, terhadap mereka yang terindikasi terlibat dalam kasus pembayaran utang pihak ketiga Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Disisi yang lain semua mereka yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, wajib dipanggil dan dimintai keterangan. Kita berharap kasus ini dipanggil dan dimintai keterangan, jangan ada yang lolos.

Semoga kasus ini bisa tuntas dan tidak kemudian mengambang atau tiba-tiba penanganannya tak jelas alias jalan di tempat.(*)

BERITA TERKAIT