SIWALIMA.id > Berita
Persaingan Kursi Sekot Ambon
Visi | Selasa, 21 April 2026 pukul 13:01 WIT

Kursi sekretaris Kota Ambon diperebutkan melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Kota (Sekot) secara transparan. Proses ini melibatkan beberapa kandidat yang akan melalui tahapan ketat, termasuk uji kompetensi.

Empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon yakni, Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Persampahan, Apries Gaspersz. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus dan, Plt Sekot, Robby Sapulette dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon, Richard Luhukay

Seleksi terbuka jabatan eselon II di lingkungan pemerintah harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Aturan ini menegaskan, pengisian jabatan eselon II wajib dilakukan secara terbuka dan kompetitif, seleksi berdasar pada standar kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang ditetapkan, eleksi harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari instansi berwenang seperti Kemendagri atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Seleksi ini bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan. 

Keempat kepala dinas yang mengikuti seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama ini tentu saja memiliki kemampuan dan mampu bekerja secara maksimal serta berinovasi.

Kita tahu bersama setiap pemimpin diberikan hikmah dan kebijaksanaan dalam menentukan keputusan, termasuk dalam memilih pejabat yang akan menduduki jabatan strategis di lingkup pemerintahan.

Proses penilaian terhadap calon pejabat termasuk Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, tidak hanya didasarkan pada aspek administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan sisi kepemimpinan yang hanya dapat dirasakan langsung oleh kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam menentukan pejabat definitif terdapat sejumlah aspek khusus yang menjadi penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian. Penilaian objektif mencakup kepangkatan, capaian kinerja, dan rekam kerja masing-masing calon yang telah dievaluasi setiap tahun.

Sementara itu, terdapat pula pertimbangan subjektif yang melekat pada kewenangan kepala daerah, terutama menyangkut integritas dan karakter calon pejabat.

Kita berharap proses seleksi ini berjalan dengan baik, transparan dan profesional  dan tidak berdasarkan unsur suka sama suka sehingga melahirkan pemimpin yang inovatif dan tertanggung jawab.

Siapapun pejabat yang akan ditetapkan nantinya sebagai calon Sekda bisa bekerja dengan baik termasuk membangun sinergitas dengan Walikota Ambon.(*) 

BERITA TERKAIT