HAK-HAK tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit pemerintah daerah sempat tertahan akibat keterlambatan dari manajemen RSUD dalam menyiapkan data pasien covid-19 untuk diverifikasi Kementerian Kesehatan.
Instruksi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk segera membayar jasa covid tenaga kesehatan RSUD dr M Haulussy harus segera direalisasi.
Instruksi gubernur ini bukan tanpa alasan, pasalnya sudah memasuki 9 bulan pasca Kementerian Kesehatan membayar klaim jasa covid-19, pihak manajemen RSUD Haulussy belum juga membayar apa yang menjadi hak dari para tenaga kesehatan tersebut.
Menurut gubernur, Direktur RSUD Haulussy, Winny Leiwakabessy telah dipanggilanya untuk mempertanyakan progress pembayaran jasa covid-19 dan ternyata saat ini, sementara dilakukan revisi terkait peraturan gubernur. dan sudah minta untuk percepat prosesnya agar segera dibayar.
Kendati gubernur sendiri belum dapat memberikan kepastian kapan manajemen RSUD dapat membayar jasa covid-19 kepada para nakes ini, namun instruksinya sangat jelas, bahwa apa yang menjadi hak tenaga kesehatan harus disegera diselesaikan.
Bahkan dalam setiap kali pertemuan, Direktur Haulussy selalu di¬ingatkan untuk segera menyelesaikan persoalan jasa covid-19, sehingga tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan.
Prinsipnya jasa covid-19 ini harus segera dibayarkan. Apalagi anggaran jasa covid-19 yang telah masuk ke rekening RSUD Haulussy, merupakan bukti perjuangannya yang berhasil melobi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sahingga Kementerian Kesehatan membayar klaim covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 9.8 miliar.
Ia berharap, dalam waktu yang tak terlalu lama, manajemen RS Haulussy dapat menyelesaikan persoalan jasa covid-19 sehingga tidak menjadi hutang bagi rumah sakit.
Sungguh miris, jasa covid yang harus dibayarkan pada tahun 2023 lalu, sudah dua tahun lebih belum juga dibayarkan. Padahal anggaran itu sudah ada, dan tinggal dibayarkan saja.
Belum dibayarkan hak nakes ini tentu saja mengundang tanggapan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Maluku menyoroti.
Pihak manajemen RSUD Haulussy harus menyiapkan data lengkap, agar pembayaran jasa Covid 2020 dapat diselesaikan bersamaan dengan jasa Covid 2022 dan 2023.
Selain itu, pihak Inspektorat juga diminta melakukan review, untuk memastikan mekanisme pembayaran sesuai data yang telah diajukan.
Pembagian dana jasa Covid 2020, awalnya memakai skema 60 persen operasional dan 40 persen jasa nakes. Namun berdasarkan Pemenkes Nomor: 28, skema tersebut dapat diubah menjadi 50:50.
Sehingga kita harapkan dalam tahun 2026 ini manajemen pihak RSUD Haulussy sudah harus membayar jasa Covid tenaga kesehatan dalam tahun ini, hak-hak nakes selama dua tahun lebih yang belum dibayarkan itu harus diperhatikan, jangan lagi biarkan para Tenaga kerja yang sudah bekerja maksimal tidak bisa memperoleh hak-haknya, dan jika anggaran sudah ada, maka harus segera dibayarkan, jangan digunakan untuk kepentingan lainnya.
Pasalnya, pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 untuk bidang kesehatan.
Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan, santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.(*)