Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian ESDM menyegel Camp PT Harmoni Alam Manise (HAM) di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata
Penyegalan ini dilakukan karena diduga perusahaan tersebut mengolah emas tanpa izin. Camp PT HAM sangat sepi, tidak ada aktivitas. Camp itu hanya dijaga beberapa orang yang mengaku dari tim masyarakat adat.
Camp PT HAM yang terdiri dari beberapa bangunan terlihat tertutup rapat dan disegel pita kuning bertuliskan larangan beraktivitas oleh ESDM.
Sebanyak 12 WNA yang sejak beberapa waktu lalu bercokol di sana, khabarnya telah diungsikan ke suatu tempat di Kota Namlea paska tindakan penyegelan.
Selain menyegel camp tempat tinggal, Tim Ditjen Gakum Kementrian ESDM juga menyegel satu bangunan di samping camp, dan satu bangunan lagi yang letaknya tidak jauh dari sana.
Gedung yang letaknya di depan kolam rendaman itu konon dijadikan laboratorium untuk memurnikan emas yang material pasir emasnya diambil dari puncak Gunung Botak.
Dua alat berat, ekskavator dan doser yang berada di depan camp juga dipasangi pita kuning. Hanya dua eksavator yang masih terlihatbberada di sana.
Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026 lalu, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ten¬tang Perubahan atas Undang-Un¬dang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Ke¬empat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas dasar tersebut memas¬tikan status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perun¬dang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pelanggaran yang dila¬ku¬kan perusahaan diantaranya berupa pembukaan akses jalan tam¬bang, pembangunan kolam peren¬daman untuk fasilitas pengolahan emas serta pembangunan mess pegawai.
Selain itu, PPNS Ditjen Gakkum juga menemukan fakta adanya in¬dikasi penggunaan tenaga kerja war¬ga negara asing (WNA) dalam kegi¬atan di Kawasan Gunung Botak tersebut.
Pengolahan emas secara ilegal oleh PT Harmoni Alam Manise (HAM) merupakan bentuk kejahatan pertambangan, sehingga penyelesaian persoalan penambangan ilegal di Kawasan pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru harus dilihat secara komprehensif.
Pemanfaatan kawasan gunung botak secara sah tentu harus didahului dengan sejumlah tahapan walaupun izin prinsipnya telah dikantongi perusahaan atau koperasi karena itu seluruh aktifitas diluar proses yang legal dianggap sebagai kejahatan.
Tindakan penyegelan fasilitas penambangan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM merupakan salah satu bentuk upaya memastikan kawasan Gunung Botak bebas dari praktek penambangan maupun pengolahan ilegal.
Namun proses penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di Gunung Botak termasuk beroperasinya perusahaan sebelum kawasan tersebut dibuka secara sah tentu tidak boleh hanya sebatas administrasi saja melainkan proses pidana.
Termasuk memberikan hukuman setimpal bagi oknum-oknum yang telah mengolah emas tanpa izin. (*)