SIWALIMA.id > Berita
Menanti Tersangka Korupsi Bansos Malteng
Visi | Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13:36 WIT

PROSES pemeriksaan kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 oleh Kejati Maluku hampir mendapatkan titik terangnya.

Tak lama lagi, Kejati Maluku akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dana bansos senilai Rp 9,7 miliar ini. 

Kini, tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sementara melakukan pemeriksaan ratusan penerima bansos pada sejumlah kecamatan di kabupaten berjulukan Pamahanunusa itu.

Hal itu dilakukan untuk menggali bukti-bukti guna memperkuat audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Maluku Tengah.

Dan nantinya, setelah melakukan klarifikasi terhadap penerima bansos di Kecamatan Leihitu, maka auditor akan beralih lokasi lain yakni di Pulau Haruku, Saparua dan Banda. Sehi¬ngga ia berharap proses klarifikasi tersebut bisa berjalan lancar.

Masih ada di Haruku kemudian Saparua dan Banda juga. Klarifikasi berdasarkan BAP yang ada sehingga semuanya harus diklarifikasi yang tujuannya yaitu untuk mempertegas data yang telah diserahkan penyidik. 

Awalnya terdapat 393 kelompok penerima hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Maluku Tengah. Namun dalam pelaksanaannya jumlah penerima membengkak menjadi 557 kelompok.

Perubahan jumlah penerima tersebut kemudian menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lantaran ratusan kelompok penerima belum menyampaikan la¬poran pertang­gungjawaban penggunaan dana yang telah diterima.

Tak hanya itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam proses realisasi bantuan diduga terjadi praktik cashback dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

Adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan hingga tiga kali. Perubahan tersebut diduga dilakukan setelah terjadinya penambahan jumlah kelompok penerima dari usulan awal yang berasal dari pokir DPRD.

Sejauh ini, penyidik telah meme¬riksa ratusan kelompok penerima bantuan. Bahkan tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, yakni Dinas Koperasi dan UKM serta Badan Pendapatan Daerah.

Sumber Siwalima di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengung­kapkan, proses klarifikasi terhadap kelompok penerima masih terus berlangsung di sejumlah kecamatan.

Metode pemeriksaan lapangan atau on the spot dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan peng­gunaan bantuan yang telah disalurkan.

Seluruh keputusan akan ditentukan melalui gelar perkara setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung.

Tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku intens memeriksa saksi-saksi guna keperluan perhitungan kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023.

Setelah melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi terhadap pene­rima bantuan sosial di desa-desa yang berada di ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, kini tim auditor beralih ke Kecamatan Salahutu. 

Juru bicara Kejati Maluku ini menjelaskan, para saksi yang dipe­riksa itu sebelumnya telah dipe-riksa oleh penyidik dan keterangannya ada di dalam BAP. Sehingga proses klarifikasi tersebut merupakan rangkaian atau bagian dari tahapan audit kerugian negara yang sedang dilakukan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus bansos Malteng.

Proses klarifikasi terhadap para penerima bansos masih terus dilakukan berdasarkan BAP yang ada. Sehingga para tim auditor tentu akan melakukan klarifikasi terhadap penerima bansos di Kecamatan Saparua, Haruku dan juga di Banda. 

Langkah Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus ini tentunya diharapkan oleh semua pihak, mengingat kerugian negara dalam kasus ini sangat besar berdasarkan hasil temuan BPK.(*)

BERITA TERKAIT