TAMBAHAN Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tambahan penghasilan berbasis kinerja dan disiplin yang diberikan kepada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di luar gaji pokok, Pemberian TPP ASN ini dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas.
Dasar hukum utamanya adalah PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 15 Tahun 2023, dengan besaran diatur per daerah berdasarkan kelas jabatan, beban kerja, dan kemampuan keuangan.
TPP seharusnya meningkatkan produktivitas, namun seringkali justru menjadi beban berat APBD, menyebabkan pemangkasan atau keterlambatan pembayaran di beberapa daerah, termasuk di Provinsi Maluku.
Ribuan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku hingga kini belum menerima haknya berupa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
TPP harus murni berbasis kinerja (remunerasi), bukan sekadar tambahan gaji pokok, guna memacu profesionalisme pelayanan publik.
Kendati demikian, miris di tubuh pemerintah Provinsi Maluku sudah tiga bulan terhitung hingga akhir bulan April ini belum ada tanda-tanda dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan pembayaran tunjangan TPP tanpa alasan yang jelas.
Fatalnya lagi, jumlah TPP ASN Pemprov yang belum dibayarkan tersebut terhitung sejak Januari 2026 lalu artinya sudah tiga bulan ASN Pemprov belum menerima haknya.
ASN dituntut untuk bekerja maksimal sesuai target tetapi apa yang menjadi hak ASN berupaya TPP sering kali disepelekan bahkan berbulan-bulan belum dibayarkan.
Sumber ini mengaku persoalan belum dibayarkannya TPP ini bukan kesalahan gubernur, sebab gubernur pasti sudah memerintahkan BPKAD untuk melakukan pembayaran TPP tapi sengaja dibiarkan begitu saja.
Jika Pemprov membicarakan TPP tidak dibayarkan se¬tiap bulan tentu ini akan membuat kondisi keuangan daerah semakin berat karena akan menjadi utang bagi Pemprov. Sumber memahami kondisi keuangan daerah saat ini tidak stabil karena efisiensi namun bukan berarti hak-hak pegawai seperti TPP ini dikesampingkan sebab ini menyangkut kesejahteraan ASN Pemprov Maluku.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang membenarkan bila pemprov belum mem-bayar TPP ASN sejak Januari 2026 lalu.
Menurutnya, pembayaran TPP harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah apalagi setelah kebijakan efisiensi dan Gubernur berkomitmen untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak ASN.
Kendati begitu Kasrul memastikan akan berkomunikasi dengan BPKAD untuk memastikan pembayaran TPP dapat dilakukan walaupun untuk bulan Januari terlebih dahulu.
Keterlambatan pembayaran TPP seperti temuan di awal 2026 dapat menurunkan motivasi dan kinerja ASN, serta merusak fungsi TPP sebagai peningkatan kesejahteraan.
Hal ini harus menjadi perhatian serius Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Pasalnya, ASN sudah bekerja dan melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan. Mestinya pemberian hak juga harus diberikan.
Secara keseluruhan, TPP adalah langkah positif, namun memerlukan tata kelola anggaran daerah yang sehat dan prinsip keadilan yang konsisten agar dampaknya maksimal.(*)