SIWALIMA.id > Berita
Usut Kasus Pelecehan, Polisi Pakai Ahli Pidana
Hukum | Jumat, 27 Maret 2026 pukul 13:29 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku terus mendalami laporan dugaan pelecehan seksual seorang penyanyi asal Ambon berinisial MK, terhadap mantan kekasihnya, Aipda RH, anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui Kasubbag Penmas Bid Humas, AKP. Imelda Haurissa mengatakan, proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan.

“Penyidik terus mendalami perkara ini, termasuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Kamis (26/3).

Sebelumnya dijelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa ibu dan adik kandung RH selaku terlapor sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum psikiatrikum terhadap korban MK sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dan saat ini, penyidik juga akan meminta keterangan ahli pidana guna memperjelas unsur-unsur hukum dalam kasus tersebut.

“Rencana pemeriksaan ahli pidana dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” katanya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun melibatkan anggota kepolisian.

Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polda Maluku oleh MK. Dalam laporannya ia menyebutkan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar sore hari di kediaman RH di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.(S-25)

BERITA TERKAIT