SIWALIMA.id > Berita
Ahli Waris Lahan DPRD Maluku, Somasi Pemprov
Hukum | Rabu, 1 April 2026 pukul 14:40 WIT

AMBON, Siwalima.id - Ahli waris, almarhum Ruben Willem Rehatta mengajukan somasi ke Pemprov Maluku terkait dengan lahan, dimana berdirinya Gedung DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang.

Baileo Rakyat ini, disebut berdiri diatas tanah adat Negeri Soya, yang diklaim sebagai milik almarhum Ruben Willem Rehatta dan untuk memperingatkan Pemprov Maluku, maka ahli waris melayangkan somasi, baik kepada pemprov, pemkot, DPRD Maluku dan DPRD Kota Ambon.

“Somasi ini merupakan bentuk peringatan hukum agar pemerintah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” tandas Kuasa Hukum Ahli Waris, Revandio Moenandar kepada wartawan di Ambon, Selasa (31/3).

Meonandar berharap, pemerintah segera merespons dan mengambil langkah konkret guna menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara damai.

Kepemilikan lahan oleh Ruben Willem Rehatta, didasarkan pada pemberian dari Negeri Soya sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian almarhum kala itu.

Pemberian tersebut, diperkuat melalui keputusan resmi lembaga adat setempat. Dimana pada 9 Oktober 1979, digelar Rapat Besar Saniri Negeri Soya yang menghasilkan sejumlah dokumen penting.

Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan tertanggal 11 Oktober 1979, Surat Keputusan 10 November 1979, serta Surat Komisi Tanah 15 November 1979. Seluruh dokumen ditandatangani oleh Ketua dan anggota Saniri Negeri Soya, serta diperkuat kembali melalui surat komisi tahun 2008.

Sengketa lahan ini, bukan kali pertama mencuat, namun pada 2011, perkara serupa pernah bergulir antara Ruben Willem Rehatta dan Pemprov Maluku.

“Objek sengketa mencakup sejumlah aset strategis, seperti Kantor DPRD Maluku, rumah dinas wagub, Ketua DPRD, walikota, hingga beberapa rumah dinas lainnya,” jelas Revandio.

Dalam proses tersebut kata Revandio, Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan gugatan penggugat. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil.

Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan bukti kepemilikan pemerintah atas lahan tersebut. Ia juga menyebut putusan banding tidak menyentuh pokok perkara, sehingga peluang untuk mengajukan gugatan baru masih terbuka.

Dengan ini, pihak ahli waris menyatakan siap menempuh jalur hukum, apabila somasi tidak direspons serius oleh pihak pemerintah.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik, tetapi jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan,” tandas Revandio.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya pembayaran ganti rugi oleh pemerintah terhadap sebagian lahan yang digunakan oleh SMK Negeri 1 Ambon, yang disebut masih berada dalam satu kawasan dengan objek sengketa.

Hal tersebut, menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan.

“Sebagian lahan sudah diganti rugi, tetapi yang berdampingan belum diselesaikan. Ini menjadi tanda tanya,” cetus Revandio.

Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah daerah yang berdiri diatas lahan yang diklaim sebagai tanah adat.

Selain itu, persoalan ini juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat dalam pembangunan.

“Pihak ahli waris berharap, pemerintah segera merespons somasi guna menghindari konflik hukum berkepanjangan,” harap Revandio.(S-25)

BERITA TERKAIT