AMBON, Siwalima.id - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan, penegakan hukum di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dadang, aktivitas pengelolaan dan pengolahan tambang harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, setiap bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan akan diproses sesuai aturan.
"Namanya aturan hukum tetap harus ditegakkan. Proses untuk pengolahannya ada pemerintah, kalau masalah pelanggarannya tentu akan diproses," kata Dadang, kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (4/6).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan aktivitas ilegal di kawasan pertambangan emas Gunung Botak yang menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memerintahkan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di kawasan tersebut.
Hendrik menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan aparat TNI dan Polri pada awal Mei lalu berhasil membersihkan kawasan Gunung Botak dari praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan lingkungan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal selama bertahun-tahun.
"Perlu saya tegaskan lagi, ini bukan soal emas di Gunung Botak, tetapi soal menyelamatkan lingkungan yang sudah rusak akibat bertahun-tahun tidak ditertibkan," ujar Hendrik di Ambon.
Gubernur juga mengaku terkejut dengan temuan 24 warga negara asing (WNA) asal China di kawasan tambang tersebut. Keberadaan puluhan WNA yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin itu dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
"Saya kaget karena ternyata ditemukan sekelompok orang asing berjumlah 24 orang di sana. Bagaimana mungkin itu terjadi," katanya.
Menurut Hendrik, meskipun kawasan Gunung Botak telah ditertibkan dari praktik pertambangan ilegal, pengawasan harus tetap diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia menilai temuan WNA di lokasi tambang ilegal menjadi indikasi adanya kelalaian atau bahkan pembiaran dalam sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
"Bagi saya, fakta keberadaan 24 orang WNA yang melakukan aktivitas ilegal di Gunung Botak itu sangat miris. Peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi ke depan. Ini menunjukkan ada kelalaian, entah kelalaian atau pembiaran," tegas Hendrik.
Pemerintah Provinsi Maluku bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah aktivitas pertambangan ilegal serta memulihkan kondisi lingkungan di kawasan Gunung Botak.(S-25)