SIWALIMA.id > Berita
Usut Dana Hibah Malteng 75 M, Polda Pelajari Data Inspektorat
Hukum | Jumat, 5 Juni 2026 pukul 14:38 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku terus mendalami dugaan pengelapan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 75 miliar, dengan mempe­lajari data dan dokumen yang diminta dari Inspektorat.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama menga­takan, penyelidikan masih berada pada tahap awal.

Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Untuk kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini sejumlah pihak sudah dimintai klarifikasi. Kami juga telah me­minta data dan surat dari Inspektorat untuk dipelajari guna menguatkan informasi yang kami peroleh,” kata Piter kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (4/6).

Menurut Piter, data dari Ins­pektorat diperlukan untuk men­cocokkan dan memperkuat infor­masi yang telah diperoleh penyi­dik dari berbagai sumber. Namun ia belum merinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.

“Kami minta data dari Inspek­torat untuk kita pelajari dan me­nguatkan informasi yang sudah diperoleh dalam proses penyeli­dikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Piter mengung­kapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait pengelo­laan dana hibah di Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Pe­merintah Kabupaten Maluku Te­ngah Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemerik­saan­nya, BPK mengidentifikasi tiga ka­tegori temuan utama, yakni penerima hibah yang belum menyampaikan la­poran pertanggungjawaban (LPJ), pe­nerima hibah yang tidak berbadan hu­kum, serta penerima hibah yang me­nerima bantuan secara berturut-turut.

Nilai terbesar terdapat pada pene­rima hibah yang belum menyerahkan LPJ. BPK mencatat dana hibah sebesar Rp68,5 miliar disalurkan kepada 121 penerima yang belum menyampaikan laporan pertang­gung­jawaban.

Penyaluran dana tersebut dila­kukan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Ke­sejahteraan Rakyat (Kesra), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Selain itu, BPK juga menemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp2,5 miliar kepada 54 penerima yang tidak berbadan hukum. Temuan lainnya adalah penyaluran dana sebesar Rp4,2 miliar kepada 37 pene­rima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut pada tahun anggaran sebelumnya.(S-25)

BERITA TERKAIT