AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku terus mendalami dugaan pengelapan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 75 miliar, dengan mempelajari data dan dokumen yang diminta dari Inspektorat.
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, penyelidikan masih berada pada tahap awal.
Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Untuk kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini sejumlah pihak sudah dimintai klarifikasi. Kami juga telah meminta data dan surat dari Inspektorat untuk dipelajari guna menguatkan informasi yang kami peroleh,” kata Piter kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (4/6).
Menurut Piter, data dari Inspektorat diperlukan untuk mencocokkan dan memperkuat informasi yang telah diperoleh penyidik dari berbagai sumber. Namun ia belum merinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
“Kami minta data dari Inspektorat untuk kita pelajari dan menguatkan informasi yang sudah diperoleh dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Piter mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait pengelolaan dana hibah di Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi tiga kategori temuan utama, yakni penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, serta penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut.
Nilai terbesar terdapat pada penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ. BPK mencatat dana hibah sebesar Rp68,5 miliar disalurkan kepada 121 penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selain itu, BPK juga menemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp2,5 miliar kepada 54 penerima yang tidak berbadan hukum. Temuan lainnya adalah penyaluran dana sebesar Rp4,2 miliar kepada 37 penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut pada tahun anggaran sebelumnya.(S-25)