SIWALIMA.id > Berita
Hakim Hukum Eks Kades Ohoi Watkidat Tiga Tahun Penjara
Hukum | Jumat, 5 Juni 2026 pukul 13:43 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Pj Kepala Ohoi Watkidat, Jamhur Fakoubun, terdakwa korupsi APBDes Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ambon, Kamis (4/6), majelis hakim yang diketuai Hakim Nanang Zulkarnain Faisal menyatakan Jamhur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 633 juta pada pengelolaan APBDes tahun anggaran 2022–2023.

Selain Jamhur, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendahara desa, Burhan Fakoubun, dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamhur Fakoubun dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Burhan Fakoubun dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain pidana penjara, Jamhur juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis hakim juga menghukum Jamhur untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp633.370.500.

"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,"ujar Nanang.

Sementara Burhan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan yang sama, yakni subsider pidana kurungan selama 50 hari apabila denda tidak dibayar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Jamhur dihukum 3 tahun penjara dan Burhan 2 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum Samuel Siahaya, serta jaksa penuntut umum, menyatakan menerima putusan tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.(S-25)

BERITA TERKAIT