SIWALIMA.id > Berita
Warga Harus Berani Tuntut
Covid-19 , Headline | Kamis, 17 September 2020 pukul 22:16 WIT

AMBON, Siwalimanews – Ketidakberesan gugus tugas dalam penanganan Covid-19 mulai terungkap. Masyarakat harus berani untuk menuntut jika merasa dirugikan.

Warga jangan ha­nya menuruti saja apa kata gugus tugas, kalau divonis positif terpapar Virus Corona, lan­taran biaya pera­watan gratis. Bukti hasil pemeriksaan swab dari labora­to­rium harus diminta.

Pernyataan Wali­kota Ambon, Richard Louhe­napessy, alasan hasil swab di­sampaikan melalui telepon atau Whatsapp untuk memanfaatkan teknologi guna mempersingkat waktu pemberian informasi, boleh saja. Tetapi yang dituntut masyarakat adalah bukti peme­riksaan dari laboratorium jika me­reka dinyatakan positif terpapar Covid-19. Mengapa tidak diberikan?

“Untuk memastikan seseorang terkena Covid-19 harus disertakan de­ngan bukti, tidak bisa disampaikan begitu saja melalui telepon, harus ada bukti konkrit, masyarakat harus minta itu,” tandas Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya DPRD Maluku, Osama Namakule kepada Siwalima, Rabu (16/9).

Kesalahan yang dilakukan oleh gugus tugas tak bisa dipertahankan. Jika tidak dirubah, masyarakat akan curiga kalau gugus tugas bermain dalam penanganan Covid-19. 

“Itu kekeliruan yang harus diubah mana­jemennya supaya masyarakat puas dengan kinerja,” tegas Nama­kule.

Ia meminta masyarakat untuk berani menuntut bukti hasil swab dari gugus tugas. Tak bisa hanya main vonis seseorang positif Covid-19 tanpa memberikan bukti hasil pemeriksaan laboratorium.

“Harus berani meminta hasilnya, harus keterbukaan supaya tidak sewenang-wenang menentukan se­se­orang kena Covid-19,” tandas­nya.

Osama meyakini Gubernur Murad Ismail juga mengharapkan gugus tugas transparan, tetapi yang di bawah suka bermain.

“Gubernur juga mengharapkan hal yang sama, tetapi tim yang di­bawah suka main begitu,” ujarnya.

Anggota DPRD Maluku, Amir Rumra juga mengatakan, informasi soal seseorang positif corona walau­pun melalui telepon, tetapi harus diikuti dengan bukti surat hasil swab dari laboratorium.

Kalau ada masyarakat yang dinya­takan positif Covid-19, kata Rumra, harus meminta buktinya dari Dinas Kesehatan. 

“Kita harapkan Dinas Kesehatan dan gugus tugas untuk membenahi komunikasi se­perti itu,” tegasnya.

Pengamat sosial, Abraham Tulalessy meminta masyarakat tidak boleh takut kepada gugus tugas untuk meminta apa yang menjadi hak yaitu mendapatkan bukti peme­riksaan swab dari laboratorium.

“Harus berani meminta bukti ha­silnya, karena itu hak dan sebaliknya gugus tugas juga berkewajiban un­tuk menyerahkan hasil lab terse­but,” tegasnya.

Menurutnya, seseorang yang di­nyatakan positif Covid-19 harus berdasarkan hasil laboratorium se­cara tertulis. 

“Gustu harus bertang­gungjawab untuk memberikan hasil laboratorium itu,” ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Un­patti, Diba Wadjo mengatakan, keti­ka seseorang divonis terpapar Covid-19 maka gugus tugas tak hanya menjelaskan, tetapi harus disertai dengan bukti pemeriksaan laboratorium.

“Kalau benar-benar seseorang terpapar maka harus ada diberikan lembaran pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.

Kalau hanya menyampaikan me­lalui telepon dan menyebutkan se­seorang positif, makam masyarakat pasti menambah curiga terhadap gugus tugas.

“Jangan sampai masyarakat ber­pikir ini akal-akalan pemerintah berkaitan dengan isu-isu yang ber­kem­bang di masyarakat supaya pemerintah mendapatkan dana dari pusat dan bukan rahasia umum de­ngan semakin banyak yang dirawat maka semakin banyak dana pemerintah akan didapatkan,” tandasnya.

Wadjo menegaskan, masyarakat harus berani untuk menuntut gugus tugas agar menunjukan bukti hasil pemeriksaan laboratorium.

“Masya­rakat harus berani untuk menuntut bukti swab dari gugus,” ujarnya.

Jika bukti hasil pemeriksaan swab tidak dapat ditunjukan, Wadjo me­nyarankan agar orang yang divonis positif corona tidak perlu menjalani karantina dan isolasi.

“Kalau memang tidak diberikan bukti, masyarakat tidak usah menja­lani isolasi dan karantina sebab buktinya mana yang menyatakan terpapar Covid-19,” tandasnya.

Persingkat Waktu

Walikota Ambon, Richard Louhe­na­pessy mengakui pemberitahuan hasil swab test kepada pasien me­lalui WhatsApp. Hal dilakukan Dinas Kesehatan untuk memanfaatkan teknologi guna mempersingkat waktu pemberitahuan informasi.

“Mekanismenya begini, setelah hasil swab itu kemudian disampaikan kepada kota langsung. Dulunya melalui provinsi, tapi sekarang me­lalui kota lalu kita berikan pembe­ritahuan tembusannya kepada provinsi. Kita beritahukan kepada me­reka lewat informasi data handphone yang mereka miliki, kalau misalnya tidak ada HP, kita berikan pembe­ritahuan secara tertulis,” jelas wali­kota kepada wartawan di Ambon, Selasa (15/9).

Langkah selanjutnya, pihaknya kemudian melakukan konsultasi dengan pihak keluarga. 

“Esoknya langsung tim kesehatan turun kon­sultasi dengan keluarga atau yang bersangkutan,” jelasnya lagi.

Dikatakan, pemberitahuan yang dilakukan petugas melalui telepon untuk memanfaatkan teknologi, se­hingga bisa mempersingkat waktu.

“Iya lewat pemberitahuan itu kan memanfaatkan teknologi, kalau ti­dak ada HP ya baru pakai surat supa­ya cepat, kalau surat itu kadang-kadang bisa dua hari, waktu itu kan bisa kita potong,” ujarnya. (Cr-2)

BERITA TERKAIT