SIWALIMA.id > Berita
Walikota: Hasil Asesmen Belum Bisa Diserahkan ke Pansel
Pemerintahan | Rabu, 20 Mei 2026 pukul 16:08 WIT

AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena menjelaskan, proses seleksi Sekretaris Kota Ambon masih berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan Badan Kepega­waian Negara (BKN).

Untuk itu, hasil assesmen dari Kementerian Dalam Negeri belum dapat diumumkan maupun dise­rahkan secara resmi kepada Panitia Seleksi (Pansel).

Penegasan itu disampaikan walikota, menanggapi pernyataan Ketua Pansel Sadli Ie terkait hasil asesmen calon sekot yang disebut belum diserahkan Pemerintah Kota Ambon ke Pansel.

Menurut walikota, masih ter­dapat tahapan administratif dan teknis yang wajib dilalui, setelah hasil asesmen keluar, sehingga prosesnya tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

“Setelah hasil keluar, sekretariat melakukan penjumlahan nilai, kemudian diinput kembali ke sistem BKN. Setelah semua taha­pan selesai, baru akan keluar tiga besar,” ucap walikota kepada Siwalima di Balai Kota, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, tiga nama de­ngan nilai tertinggi nantinya, di­usulkan ke BKN untuk memper­oleh Pertimbangan teknis, setelah itu diterbitkan, barulah hasil ter­sebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah untuk menentukan satu nama terpilih.

“Jadi bukan begitu nilai keluar langsung diumumkan. Tidak bisa, semua harus masuk lagi ke aplikasi BKN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas walikota.

Walikota mengaku, seluruh proses seleksi saat ini berjalan melalui sistem digital BKN dan pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewe­nangan penuh untuk menentukan ataupun mengumumkan hasil tanpa melalui tahapan resmi.

“Sekarang semua lewat BKN. Nilai harus diinput sesuai format dan kelompok penilaian yang sudah ditentukan. Setelah itu menunggu oertimbangan teknis keluar, baru bisa diumumkan,” tandas walikota.

Selain tahapan administrasi kata walikota, proses seleksi juga ter­ken­dala pergantian pejabat berwe­nang dalam sistem, karena pejabat sebelum­nya ikut menjadi peserta seleksi.

Sekretaris kota maupun Kepala BKD tidak dapat menjalankan fungsi administrasi seleksi karena keduanya terlibat sebagai peserta. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon telah mengusulkan pergantian peja­bat berwenang kepada BKN.

“Kemarin saya sudah menanda­tangani surat usulan pergantian peja­bat berwenang dari Sekretaris Kota kepada Inspektur. Kita menunggu persetujuan BKN terlebih dahulu, baru proses administrasi berikutnya bisa berjalan,” tandas walikota.

Setelah pergantian pejabat berwe­nang disetujui lanjut walikota, pro­ses penginputan data dan pener­bitan pertimbangan teknis dapat dilanjutkan hingga menghasilkan penetapan resmi nama tiga besar calon sekot. “Nanti setelah pertim­bangan teknis keluar, Pansel baru mengumumkan tiga besar secara resmi kepada publik, lalu diserahkan ke PPK untuk memilih satu dari tiga nama tersebut,” beber walikota.

Meski mengakui nilai asesmen telah tersedia, namun walikota menegas­kan, hasil tersebut belum dapat diumum­kan sebelum seluruh prosedur sesuai regulasi BKN diselesaikan. “Nilai asesmen me­mang sudah ada, tetapi tidak bisa langsung diumumkan be­gitu saja. Proses tetap harus mengikuti aturan,” tutup walikota.Walikota: Hasil Asesmen Belum Bisa Diserahkan ke Pansel

AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena menjelaskan, proses seleksi Sekretaris Kota Ambon masih berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan Badan Kepega­waian Negara (BKN).

Untuk itu, hasil assesmen dari Kementerian Dalam Negeri belum dapat diumumkan maupun dise­rahkan secara resmi kepada Panitia Seleksi (Pansel).

Penegasan itu disampaikan walikota, menanggapi pernyataan Ketua Pansel Sadli Ie terkait hasil asesmen calon sekot yang disebut belum diserahkan Pemerintah Kota Ambon ke Pansel.

Menurut walikota, masih ter­dapat tahapan administratif dan teknis yang wajib dilalui, setelah hasil asesmen keluar, sehingga prosesnya tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

“Setelah hasil keluar, sekretariat melakukan penjumlahan nilai, kemudian diinput kembali ke sistem BKN. Setelah semua taha­pan selesai, baru akan keluar tiga besar,” ucap walikota kepada Siwalima di Balai Kota, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, tiga nama de­ngan nilai tertinggi nantinya, di­usulkan ke BKN untuk memper­oleh Pertimbangan teknis, setelah itu diterbitkan, barulah hasil ter­sebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah untuk menentukan satu nama terpilih.

“Jadi bukan begitu nilai keluar langsung diumumkan. Tidak bisa, semua harus masuk lagi ke aplikasi BKN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas walikota.

Walikota mengaku, seluruh proses seleksi saat ini berjalan melalui sistem digital BKN dan pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewe­nangan penuh untuk menentukan ataupun mengumumkan hasil tanpa melalui tahapan resmi.

“Sekarang semua lewat BKN. Nilai harus diinput sesuai format dan kelompok penilaian yang sudah ditentukan. Setelah itu menunggu oertimbangan teknis keluar, baru bisa diumumkan,” tandas walikota.

Selain tahapan administrasi kata walikota, proses seleksi juga ter­ken­dala pergantian pejabat berwe­nang dalam sistem, karena pejabat sebelum­nya ikut menjadi peserta seleksi.

Sekretaris kota maupun Kepala BKD tidak dapat menjalankan fungsi administrasi seleksi karena keduanya terlibat sebagai peserta. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon telah mengusulkan pergantian peja­bat berwenang kepada BKN.

“Kemarin saya sudah menanda­tangani surat usulan pergantian peja­bat berwenang dari Sekretaris Kota kepada Inspektur. Kita menunggu persetujuan BKN terlebih dahulu, baru proses administrasi berikutnya bisa berjalan,” tandas walikota.

Setelah pergantian pejabat berwe­nang disetujui lanjut walikota, pro­ses penginputan data dan pener­bitan pertimbangan teknis dapat dilanjutkan hingga menghasilkan penetapan resmi nama tiga besar calon sekot. “Nanti setelah pertim­bangan teknis keluar, Pansel baru mengumumkan tiga besar secara resmi kepada publik, lalu diserahkan ke PPK untuk memilih satu dari tiga nama tersebut,” beber walikota.

Meski mengakui nilai asesmen telah tersedia, namun walikota menegas­kan, hasil tersebut belum dapat diumum­kan sebelum seluruh prosedur sesuai regulasi BKN diselesaikan. “Nilai asesmen me­mang sudah ada, tetapi tidak bisa langsung diumumkan be­gitu saja. Proses tetap harus mengikuti aturan,” tutup walikota.(S-30)

 

 

 

BERITA TERKAIT