AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menjelaskan, proses seleksi Sekretaris Kota Ambon masih berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk itu, hasil assesmen dari Kementerian Dalam Negeri belum dapat diumumkan maupun diserahkan secara resmi kepada Panitia Seleksi (Pansel).
Penegasan itu disampaikan walikota, menanggapi pernyataan Ketua Pansel Sadli Ie terkait hasil asesmen calon sekot yang disebut belum diserahkan Pemerintah Kota Ambon ke Pansel.
Menurut walikota, masih terdapat tahapan administratif dan teknis yang wajib dilalui, setelah hasil asesmen keluar, sehingga prosesnya tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
“Setelah hasil keluar, sekretariat melakukan penjumlahan nilai, kemudian diinput kembali ke sistem BKN. Setelah semua tahapan selesai, baru akan keluar tiga besar,” ucap walikota kepada Siwalima di Balai Kota, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, tiga nama dengan nilai tertinggi nantinya, diusulkan ke BKN untuk memperoleh Pertimbangan teknis, setelah itu diterbitkan, barulah hasil tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah untuk menentukan satu nama terpilih.
“Jadi bukan begitu nilai keluar langsung diumumkan. Tidak bisa, semua harus masuk lagi ke aplikasi BKN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas walikota.
Walikota mengaku, seluruh proses seleksi saat ini berjalan melalui sistem digital BKN dan pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan ataupun mengumumkan hasil tanpa melalui tahapan resmi.
“Sekarang semua lewat BKN. Nilai harus diinput sesuai format dan kelompok penilaian yang sudah ditentukan. Setelah itu menunggu oertimbangan teknis keluar, baru bisa diumumkan,” tandas walikota.
Selain tahapan administrasi kata walikota, proses seleksi juga terkendala pergantian pejabat berwenang dalam sistem, karena pejabat sebelumnya ikut menjadi peserta seleksi.
Sekretaris kota maupun Kepala BKD tidak dapat menjalankan fungsi administrasi seleksi karena keduanya terlibat sebagai peserta. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon telah mengusulkan pergantian pejabat berwenang kepada BKN.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat usulan pergantian pejabat berwenang dari Sekretaris Kota kepada Inspektur. Kita menunggu persetujuan BKN terlebih dahulu, baru proses administrasi berikutnya bisa berjalan,” tandas walikota.
Setelah pergantian pejabat berwenang disetujui lanjut walikota, proses penginputan data dan penerbitan pertimbangan teknis dapat dilanjutkan hingga menghasilkan penetapan resmi nama tiga besar calon sekot. “Nanti setelah pertimbangan teknis keluar, Pansel baru mengumumkan tiga besar secara resmi kepada publik, lalu diserahkan ke PPK untuk memilih satu dari tiga nama tersebut,” beber walikota.
Meski mengakui nilai asesmen telah tersedia, namun walikota menegaskan, hasil tersebut belum dapat diumumkan sebelum seluruh prosedur sesuai regulasi BKN diselesaikan. “Nilai asesmen memang sudah ada, tetapi tidak bisa langsung diumumkan begitu saja. Proses tetap harus mengikuti aturan,” tutup walikota.Walikota: Hasil Asesmen Belum Bisa Diserahkan ke Pansel
AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menjelaskan, proses seleksi Sekretaris Kota Ambon masih berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk itu, hasil assesmen dari Kementerian Dalam Negeri belum dapat diumumkan maupun diserahkan secara resmi kepada Panitia Seleksi (Pansel).
Penegasan itu disampaikan walikota, menanggapi pernyataan Ketua Pansel Sadli Ie terkait hasil asesmen calon sekot yang disebut belum diserahkan Pemerintah Kota Ambon ke Pansel.
Menurut walikota, masih terdapat tahapan administratif dan teknis yang wajib dilalui, setelah hasil asesmen keluar, sehingga prosesnya tidak dapat dilakukan secara serta-merta.
“Setelah hasil keluar, sekretariat melakukan penjumlahan nilai, kemudian diinput kembali ke sistem BKN. Setelah semua tahapan selesai, baru akan keluar tiga besar,” ucap walikota kepada Siwalima di Balai Kota, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan, tiga nama dengan nilai tertinggi nantinya, diusulkan ke BKN untuk memperoleh Pertimbangan teknis, setelah itu diterbitkan, barulah hasil tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah untuk menentukan satu nama terpilih.
“Jadi bukan begitu nilai keluar langsung diumumkan. Tidak bisa, semua harus masuk lagi ke aplikasi BKN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas walikota.
Walikota mengaku, seluruh proses seleksi saat ini berjalan melalui sistem digital BKN dan pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan ataupun mengumumkan hasil tanpa melalui tahapan resmi.
“Sekarang semua lewat BKN. Nilai harus diinput sesuai format dan kelompok penilaian yang sudah ditentukan. Setelah itu menunggu oertimbangan teknis keluar, baru bisa diumumkan,” tandas walikota.
Selain tahapan administrasi kata walikota, proses seleksi juga terkendala pergantian pejabat berwenang dalam sistem, karena pejabat sebelumnya ikut menjadi peserta seleksi.
Sekretaris kota maupun Kepala BKD tidak dapat menjalankan fungsi administrasi seleksi karena keduanya terlibat sebagai peserta. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon telah mengusulkan pergantian pejabat berwenang kepada BKN.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat usulan pergantian pejabat berwenang dari Sekretaris Kota kepada Inspektur. Kita menunggu persetujuan BKN terlebih dahulu, baru proses administrasi berikutnya bisa berjalan,” tandas walikota.
Setelah pergantian pejabat berwenang disetujui lanjut walikota, proses penginputan data dan penerbitan pertimbangan teknis dapat dilanjutkan hingga menghasilkan penetapan resmi nama tiga besar calon sekot. “Nanti setelah pertimbangan teknis keluar, Pansel baru mengumumkan tiga besar secara resmi kepada publik, lalu diserahkan ke PPK untuk memilih satu dari tiga nama tersebut,” beber walikota.
Meski mengakui nilai asesmen telah tersedia, namun walikota menegaskan, hasil tersebut belum dapat diumumkan sebelum seluruh prosedur sesuai regulasi BKN diselesaikan. “Nilai asesmen memang sudah ada, tetapi tidak bisa langsung diumumkan begitu saja. Proses tetap harus mengikuti aturan,” tutup walikota.(S-30)