AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon menerima kunjungan kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah bersama rombongan di Balai Kota, Selasa (19/5).
Kedatangan orang nomor satu Komnas HAM tersebut disambut Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Sekot Robby Sapulette dan pimpinan OPD.
Kedatangan Anis Hidayah dalam rangka Penilaian HAM dan Pelaksanaan Penilaian HAM terhadap penyelenggaraan pemerintah di lingkup Pemkot Ambon.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menyambut baik pelaksanaan penilaian oleh tim dari Komnas HAM.
“Ini menjadi motivasi bagi Pemkot Ambon untuk terus meningkatkan komitmen pemenuhan hak asasi manusia dalam pembangunan daerah,” kata walikota.
Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus semangat bagi pemerintah untuk terus membumikan nilai-nilai HAM dalam wajah pembangunan daerah.
Menurutnya, penilaian HAM bukan sekadar proses evaluasi, melainkan ruang refleksi untuk mengukur sejauh mana kebijakan, program, dan pelayanan publik telah sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, pelayanan publik berkualitas, lingkungan hidup yang sehat, hingga perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
“Visi pembangunan Ambon yang inklusif, toleran dan berkelanjutan pada dasarnya berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu, kami berharap mendapat banyak masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ada,” terangnya.
Bodewin juga meminta seluruh pimpinan OPD mengikuti proses penilaian secara serius, termasuk menyediakan data yang dibutuhkan tim penilai.
“Setiap penilaian bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengetahui apa yang masih kurang dan apa yang harus diperbaiki demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan penilaian HAM merupakan upaya mengukur komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam menghormati, melindungi dan memenuhi HAM sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang.
Anis mengatakan, penilaian HAM secara terukur dan sistematis baru mulai dilakukan Komnas HAM sejak 2024 melalui penyusunan instrumen, indikator, pedoman, serta uji coba pada sejumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
“Tahun ini dilakukan audit HAM terhadap sembilan kementerian/lembaga dan tiga pemerintah daerah, yakni Kota Ambon, Kota Palu, dan Kota Bandung,” jelasnya.
Metode penilaian yang dilakukan Komnas HAM, berbeda dengan program Kota Peduli HAM yang selama ini dilakukan pemerintah pusat.
Penilaian Komnas HAM menggunakan indikator internasional berbasis standar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia.
Penilaian tersebut, lanjutnya, berfokus pada empat hal utama yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan pangan.
“Yang kami lihat bukan hanya apakah layanan tersedia, tetapi apakah seluruh warga memperoleh akses secara setara, non-diskriminatif, dan sesuai standar tertinggi pemenuhan hak asasi manusia,” katanya.
Komnas HAM menggunakan indikator struktur, proses, dan hasil dalam melakukan penilaian. Untuk hak pendidikan terdapat 24 indikator, kesehatan 33 indikator, pekerjaan 54 indikator, dan pangan 24 indikator.
Ia mengaku hasil penilaian tidak dimaksudkan untuk menghukum pemda, melainkan menjadi instrumen penguatan akuntabilitas, transparansi, serta evaluasi layanan publik.
“Hasil penilaian nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah sebelum diumumkan, termasuk memberi ruang koreksi atau penambahan data,” ujarnya.
Ia berharap proses penilaian selama dua hari di Ambon menjadi bentuk kolaborasi bersama dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM di daerah.
“Ini bukan beban, tetapi momentum pembelajaran bersama agar nilai-nilai HAM semakin terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tandasnya.(S-30)