AMBON, Siwalima.id - 15 tahun penjara menanti mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, pasca
Ditreskrimum Polda Maluku menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah buron dan bersembunyi di kawasan pegunungan di SBB.
“Penangkapan dilakukan pada 2 Februari sekitar pukul 02.00 WIT. Tersangka ditemukan bersembunyi di sebuah goa di wilayah pegunungan yang cukup sulit dijangkau,” kata Dasmin dalam keterangan pers di Mapolda Maluku, Tantui, Kamis (5/2).
Menurut Dasmin, proses pencarian melibatkan sedikitnya empat tim gabungan. Medan yang berat menjadi tantangan utama karena lokasi berada jauh dari pemukiman dan tanpa penerangan.
“Dari pemukiman terdekat, anggota membutuhkan waktu sekitar dua setengah jam berjalan kaki untuk mencapai lokasi. Kondisinya pegunungan, berbatu, dan tanpa penerangan,” ujarnya.
Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui telah berhari-hari tidak makan dan kondisi fisik melemah akibat bersembunyi di hutan.
“Tersangka mengaku kabur karena takut menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya,” kata Dasmin.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Maluku dan dilakukan penahanan. Penyidik juga telah memerintahkan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 66 huruf a dan b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
“Jika terbukti di pengadilan, hukuman tidak boleh kurang dari ancaman minimal yang telah diatur undang-undang,” tegas Dasmin.
Polda Maluku juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang diduga membantu pelarian tersangka.
“Kami fokus pada penanganan tersangka utama, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban jika terbukti membantu persembunyian,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Dasmin mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus kekerasan seksual dan tidak melindungi pelaku.
“Korban jangan takut berbicara. Laporkan ke kepolisian atau pihak pemerhati. Penegakan hukum tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat,” kata dia.
Ia juga menekankan, permasalahan hukum bersifat personal dan tidak seharusnya dibawa menjadi persoalan kelompok.“Jangan melindungi pelaku hanya karena alasan kelompok atau kedekatan. Biarkan hukum berjalan,” pungkasnya. (S-25)