SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Periksa Penerima Bansos Malteng di Kecamatan Salahutu
Hukum | Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14:42 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku intens memeriksa saksi-saksi guna keperluan perhitungan kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah ta­hun anggaran 2023.

Setelah melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi terhadap pene­rima bantuan sosial di desa-desa yang berada di ibu kota Kabupa­ten Maluku Tengah, kini tim auditor beralih ke Kecamatan Sala­hutu. 

Sedikitnya ada 55 penerima bansos yang dipanggil untuk diperiksa di Kecamatan tersebut dan 29 saksi yang hadir menjalani pemeriksaan.

“Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Bansos Malteng, hari ini (kemarin-red) tim auditor memanggil 55 saksi penerima bansos di Kecamatan Salahutu. Klarifikasi berlangsung di Kantor Kecamatan Salahutu di Negeri Tulehu,” ujar Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Ardy kepa­da Siwalima di Kejati Maluku, Kamis (18/6).

Ardy menyebutkan, dari 55 saksi yang dipanggil, 29 saksi hadir untuk diperiksa oleh tim auditor. Para saksi yang hadir merupakan penerima bansos dari masyarakat di Tulehu, Suli dan Waai.

“Penerima bansos dari masya­rakat Tulehu, Suli dan Waai. Yang hadir memenuhi panggilan 29 orang dari 55 yang dipanggil, “sebutnya.

Juru bicara Kejati Maluku ini men­jelaskan, para saksi yang diperiksa itu sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik dan keterangannya ada di dalam BAP. Sehingga proses klari­fikasi tersebut merupakan rangkaian atau bagian dari tahapan audit ke­rugian negara yang sedang dilaku­kan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus bansos Malteng.

“Mereka yang diperiksa atau dikla­rifikasi saat ini, telah diperiksa sebelumnya oleh penyidik dan sudah ada dalam BAP. Sehingga klarifikasi ini merupakan bagian penting untuk mempertegas ketera­ngan mereka yang diperlukan untuk proses perhitungan kerugian nega­ra,“ jelasnya.

Ardy menambahkan, proses klari­fikasi terhadap para penerima ban­sos masih terus dilakukan berda­sarkan BAP yang ada. Sehingga para tim auditor tentu akan mela­kukan klarifikasi terhadap penerima bansos di Kecamatan Saparua, Ha­ruku dan juga di Banda.

“Nanti masih ada di Haruku, Saparua dan sampai di Banda berdasarkan BAP yang ada, “ tambahnya.

Ardy berharap publik bersabar menunggu proses klarifikasi bisa selesai sehingga tim auditor akan melakukan proses perhitungan kerugian negara.

“Ini kan masih dalam tahapan klarifikasi dan Kejati akan berupaya maksimal sehingga proses ini bisa selesai dan kemudian tahapan perhitungan bisa dilakukan. Tim auditor Kejati Maluku juga akan profesional dalam melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, “ pungkasnya.(S-29)

BERITA TERKAIT