NAMLEA, Siwalima.id - PT Harmoni Alam Manise (HAM) diduga mempekerjakan WNA China di Tambang Gunung Botak ada yang hanya bermodal visit visa (visa kunjungan).
Parahnya lagi ada dua oknum WNA atas nama LJ alias Liu dan WY alias Wu visa kunjungan yang mereka kantongi selama 60 hari itu telah over stay.
LJ masuk ke Indonesia tanggal 4 Bulan Februari Tahun 2025. Batas izin tinggal berakhir tanggal 4 Mei 2025 tahun lalu.
Sedangkan WY masuk ke Indonesia tertulis disponsori Harmoni Alam Manise tanggal 15 Januari 2026 dan berakhir tanggal 14 April 2026 lalu.
Nama keduanya tetap dilapor bersama rekannya-rekannya total sebanyak 13 orang oleh Dirut PT HAM, La Ode Ida baru pada tanggal 16 Mei 2026 lalu ke Polres Buru.
Ode Ida menerangkan melaporkan, para WNA tersebut telah tiba dan menginap di tempat tinggalnya di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Lucunya, walau visa keduanya sudah lama mati, Polres Buru tidak tanggap. Bahkan sebaliknya mengeluarkan Surat Tanda Melapor (Report Certificate) melalui surat tanggal 18 Mei 2026.
Sampai berita ini dikirim, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang yang hendak dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu, belum juga merespon permintaan media ini.
Banyak pihak menilai polres kecolongan mengawasi orang asing yang bekerja di PT HAM.
Kini camp PT HAM di jalur B telah disegel oleh Tim Ditjen Gakum Kementerian ESDM sejak tanggal 12 Juni lalu.Para WNA yang di camp Jalur B telah diungsikan ke suatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
Media ini sempat menelusuri posisi tempat tinggal WNA berinitial LJ dan WY di Kota Namlea , namun kedua orang ini ibarat menghilang seperti ditelan bumi.
Dalam dokumen perjalanan diketahui oknum LJ yang kedatangannya di Indonesia disponsori tertulis bukan atas nama PT HAM , melainkan Harmoni Energi Tambang.
Diduga nama sponsor yang tertulis di dokumen itu hanya kamuflase. Demikian juga dengan alamat di Indonesia. Di situ tertulis, Jalan Bandar Angin RT 02/RW 05, Dusun Sehe, Desa Namlea, Buru, Maluku.
Dokumen atas nama WY juga tertulis beralamat di Jalan Bandar Angin RT 02/RW 05, Dusun Sehe, Desa Namlea, Buru, Maluku.
Di telusuri ke alamat itu, warga mengaku tidak pernah ada WNA yang tinggal di situ.
Sementara itu, Sofyan Muhammadiya menulis pasal pidana pelanggaran KUHP dan pelanggaran UU IT dengan ancaman hukum empat tahun penjara dengan dalih menyebar paspor WNA di media sosial tanpa izin pemiliknya.
Kicauan Humas PT HAM , Sofyan Muhammadiya ini diduga untuk menakuti wartawan agar bungkam dan tidak lagi memberitakan keberadaan WNA yang dipekerjakan oleh perusahaan yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di GB ini.
Kepada Siwalima, Sofyan yang berdalih tidak lagi menjadi humas di PT HAM. Namanya sempat dikaitkan dengan WNA China di GB saat tim Gakum ESDM menyidik kasus PT HAM tanggal 12 Juni lalu.
Ia sempat disebut turut diperiksa penyidik PPNS Tim Gakum Kementerian ESDM dan Bareskim Mabes Polri karena ikut mengatur WNA bekerja di lokasi tambang.
Namun Sofyan membantahnya seraya mengatakan ada yang memfitnah. Ia juga menyangkal kalau ikut diperiksa.
Ada banyak hal yang ia sebut saat dikonfirmasi lewat telepon itu seraya meminta berulang kali agar tidak ditulis.
Ketua DPD LSM Intra - Win Provinsi Maluku, Nurjana Rahawarin SH dihubungi Sabtu malam (20/6) menyesali sikap Polres Buru yang longgar mengawasi WNA di PT HAM.
Bahkan ada pengawalan khusus polisi berpakaian preman terhadap salah satu petinggi PT HAM Helena Ismail. “Tim Pengawasan Orang Asing lemah, kapolres juga kecolongan, atau diduga menutup mata,” tanggapnya.
Organisasinya LSM Intra-Win akan melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 26 Juni nanti.
Dalam siaran persnya yang dikirim ke WA group wartawan di Namlea, Sabtu (20/6), Nurjana mengaku aksi ini seharusnya dilakukan saat polisi evakuasi 17 WNA Cina dari Gunung Botak awal Mei lalu. Para WNA itu masuk ke GB disponsori PT HAM.
Nurjana menyoroti gerak cepat aparat kepolisian, baik dari Polres maupun Polda Maluku, dalam memulangkan 17 Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang hanya dipulangkan tanpa diproses hukum. PT HAM sebagai sponsor juga tidak tersentuh hukum sampai hari ini.
“Padahal diketahui terdapat sejumlah dokumen milik WNA yang diduga tidak sesuai prosedur bahkan telah melewati masa berlaku (expired). Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah hukum lanjutan terhadap para WNA tersebut setelah dipulangkan, “sesali Nurjana.
“PT HAM yang diduga memiliki kontrak kerja atau kerja sama (joint operation) dengan WNA asal China hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah hukum terhadap pihak perusahaan, baik dari jajaran direksi maupun pihak terkait lainnya, “ imbuh Nurjana.
Berdasarkan fakta di lapangan, lanjut Nurjana, para WNA tersebut telah melakukan aktivitas kerja berupa pembongkaran dan pengerukan menggunakan alat berat dalam skala besar di area tambang GB di Kabupaten Buru. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun kementerian terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Penggunaan visa juga menjadi sorotan LSM Intra-Win. Dalam aturan yang berlaku, keberadaan tenaga kerja asing tidak hanya ditentukan oleh dokumen perjalanan, tetapi juga oleh izin kerja dan penempatan yang sah. “Pelanggaran terhadap hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius, “ ingatkan Nurjana yang mencurigai ada tidak transparansi dalam menangani kasus ini. “Ada aroma busuk yang tercium dan terendus, walaupun selama ini seolah disimpan rapat. Tidak mudah memproses pemulangan WNA jika tidak ada persoalan. Ini harus dibuka secara terang kepada publik,” tegasnya.
Ia juga menekankan, Kabupaten Buru sebagai daerah otonom memiliki kewenangan yang harus dihormati dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya alam.
“Ini Maluku, ini Kabupaten Buru. Tidak bisa seenaknya aktivitas dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” lanjutnya.(S-15)