AMBON, Siwalima.id - Dua ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, Meyzen Sahurilla dalam sidang pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Ambon menilai, pembuktian dugaan pemalsuan dokumen harus didukung dokumen pembanding asli agar hasil pemeriksaan forensik dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kedua ahli tersebut adalah Praktisi Investigasi dan Forensik Dokumen Independen, Raden Hendro serta Ahli Pidana Idris Wasahua.
Keduanya memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, pada Jumat (19/6).
Raden Hendro mengatakan pemeriksaan forensik terhadap dokumen berharga, terutama yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dan bangunan, harus dilakukan secara utuh baik dari aspek formal maupun teknis.
Menurut dia, ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 mengharuskan adanya dokumen pembanding dalam pemeriksaan forensik dokumen, untuk memastikan keaslian suatu dokumen yang dipersoalkan.
“Kalau sebuah dokumen diperiksa, harus dilakukan secara utuh. Memang ditemukan adanya printer yang tidak sesuai dengan tahun penerbitan dokumen, tetapi karena menyangkut nasib seseorang, maka hasil pemeriksaan harus didukung dokumen pembanding yang asli,” kata Hendro di persidangan.
Ia menilai hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen yang menjadi objek perkara, memiliki keterbatasan apabila tidak dilengkapi dokumen pembanding asli.
Menurut Hendro, pemeriksaan yang hanya berfokus pada satu pihak berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh. Karena itu, dokumen milik para pihak yang bersengketa semestinya turut diuji secara forensik.
“Dalam pemeriksaan tanda tangan maupun dokumen kepemilikan, dokumen pembanding merupakan hal yang sangat penting. Tanpa pembanding, hasil pemeriksaan menjadi kurang lengkap,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Hendro juga menyoroti pentingnya penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) secara menyeluruh dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh alat bukti diperiksa secara objektif.
Sebelumnya, ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan, dokumen Eigendom Brief Doesoen Dati Negerij Soija Tahun 1922 dan salinan Acte Van Eigendom Tahun 1939 yang diajukan terdakwa tidak sesuai dengan karakteristik dokumen asli era Hindia Belanda.
Salah satu temuan yang disampaikan adalah indikasi penggunaan teknologi pencetakan inkjet pada dokumen yang diklaim berasal dari tahun 1922 dan 1939, serta ketidaksesuaian pada kertas, cap, dan stempel dokumen.
Namun menurut Hendro, temuan tersebut masih memerlukan pembuktian yang lebih komprehensif melalui pemeriksaan dokumen pembanding asli. Sementara itu, Ahli Pidana Dr. Idris Wasahua menyoroti aspek pembuktian unsur kesengajaan dalam dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa, yakni Pasal 391 ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP lama.
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta dan juga Sekretaris Jenderal Advokat Siwalima Maluku (ASM) ini juga berpendapat, bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menggunakan dokumen yang kemudian dinilai palsu. Penuntut umum, kata dia, harus membuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui dan menyadari dokumen tersebut palsu saat digunakan.
“Unsur yang paling penting adalah kesengajaan. Harus dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui surat itu palsu atau isinya tidak benar ketika digunakan,” ujar Wasahua.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana seluruh unsur pasal yang didakwakan harus terbukti. Jika salah satu unsur, termasuk unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa tidak dapat dipidana.
“Kalau unsur sengaja tidak terbukti, maka ada unsur pasal yang tidak terpenuhi. Dalam prinsip hukum pidana, terdakwa harus dibebaskan,” katanya.
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Meyzen Sahurilla akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian berikutnya pada Jumat (26/6). (S-25)