AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 26 advokat dari Yayasan LBH Maluku mengajukan permohonan praperadilan, membela seorang buruh pelabuhan Yos Sudarso Ambon bernama Andi Usia alias Andi.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 12/Pi
Pra/2025/PN Amb, Jumat (7/11) yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan serta permintaan rehabilitasi dan ganti kerugian.
Substansi permohonan ini menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi pemohon, terutama hak atas due process of law dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
Termohon dalam perkara ini adalah Polda Maluku cq. Direktur Reserse Kriminal Umum.
Mewakili tim advokat, Johan Melky Darmapan menjelaskan langkah hukum tersebut bukan semata bersifat prosedural, melainkan bagian dari perjuangan untuk memulihkan serta melindungi hak asasi seorang buruh yang berhadapan dengan kekuasaan institusional negara.
“Negara ini berdiri di atas hukum. Ketika ada praperadilan berjalan, tidak boleh ada tindakan hukum lanjutan yang mendahului putusan hakim. Itu perintah langsung dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” tegas Johan kepada Siwalima, Jumat (7/11) di Ambon.
Kata Johan pihaknya akan mengawal proses praperadilan ini hingga tuntas, sebab prinsip equality before the law harus benar-benar dirasakan oleh semua warga negara tanpa memandang status sosial.
“Kami tidak sedang melawan institusi, tapi menegakkan prinsip hukum. Kalau hukum bisa dilanggar terhadap seorang buruh, maka siapa pun dari kita bisa menjadi korban berikutnya,” ujarnya menegaskan.
Ia menilai, dalam konteks penegakan hukum, keadilan prosedural merupakan benteng terakhir melindungi rakyat kecil.
“Kita ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Praperadilan ini bukan sekadar perlawanan hukum, tapi panggilan moral untuk menegakkan keadilan di negeri sendiri,” tambahnya
Dia menjelaskan, pemohon praperadilan ini dilakukan dengan menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, karena dinilai cacat prosedur dan tidak sah menurut hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut bahwa setelah laporan polisi Nomor LP/B/328/X/2025/SPKT/Polda Maluku diterbitkan pada 10 Oktober 2025, dirinya tidak pernah dipanggil, diklarifikasi, maupun dimintai keterangan dalam kapasitas apa pun. Tak ada pula permintaan keterangan awal yang lazim dilakukan dalam tahap penyelidikan.
Menurut pemohon, kondisi itu menunjukkan tahapan penyelidikan tidak pernah dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
“Penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari bukti permulaan guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana yang perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan. Karena tahap ini tidak pernah dilakukan, maka penyidikan tidak sah,” demikian dalil pemohon.
Pemohon menilai, langkah Polda Maluku yang langsung menerbitkan Sprindik Nomor Sp.Sidik/S-116.a/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum pada tanggal yang sama, tanpa didahului penyelidikan, merupakan cacat prosedur dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.
“Sprindik tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Seluruh tindakan penyidikan yang bersumber darinya, termasuk pemanggilan saksi-saksi, juga wajib dinyatakan batal,” tegas pemohon dalam dokumen permohonan praperadilan tersebut.
Untuk diketahui, Andi Usia alias Andi seorang buruh pada Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, mengalami penganiayaan pada 5 November 2025 di sekitar lokasi AY Patty, tanpa pemeriksaan polisi tetapkannya sebagai tersangka. Hal ini yang memicu 26 advokat siap lawan Polda Maluku di praperadilan. (S-26)