AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Risaldi Morset alias Monas, terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, Senin (2/3).
Vonis majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya itu menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risaldi Morset alias Monas, dengan pidana penjara selama selama 5 tahun penjara, "ucap hakim ketua.
Tidak hanya pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Meski begitu, terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan sikap menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim pun menyatakan, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Sabtu (27/9/2025), sekitar pukul 13.30 WIT, bertempat di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Desa Kampung Baru Vanhowven.
Terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket daun kering yang diduga Narkotika golongan I jenis tembakau sintesis dikemas dengan plastik klip bening ukuran sedang yang dililit dengan tissu dan lakban berwarna coklat yang dimasukan kedalam dos rokok sampoerna dan dibungkus dengan plastik hitam, selain itu kembali dilakban warna coklat dengan betat total 4,1877 gram.(S-29)