AMBON, Siwalima.id - Langkah Gubernur Hendrik Lewerissa terkait pengangkatan Kasrul Selang sebagai pelaksana harian sekretaris daerah Maluku dinilai tepat, dan tidak perlu dipersoalkan.
Akademisi Fisip Unpatti, Jeffry Leiwakabessy menjelaskan, sekretaris daerah merupakan jabatan tertinggi ASN dalam birokrasi pemerintahan yang tidak boleh dipandang sepele seperti, jabatan kepala dinas atau kepala birokrasi.
Pasalnya, jika jabatan sekretaris daerah kosong atau ada terapi pejabatnya tidak dapat berkerja dengan maksimal tentu akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kaitan dengan kondisi Sekda Maluku, Sadli Ie yang sakit, dan menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan terganggu tentu akan menjadi kerugian bagi Gubernur jika tidak diangkat Plh Sekda.
“Sekda itu merupakan motor penggerak birokrasi Pemprov Maluku dalam mengelola organisasi, artinya apa yang dilakukan gubernur dengan mengangkat Kasrul Selang sebagai Plh itu hal yang wajar,” ujar Leiwakabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/11).
Menurutnya, Kasrul Selang merupakan ASN yang mumpuni dalam bidang penyelenggaraan birokrasi, sebab berasal dari bawah dan mengalami meritokrasi yang baik dan sesuai aturan.
Ditambah lagi dengan pengalaman sebagai sekda tentu Kasrul memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengkonsolidasikan seluruh tata kelola pemerintahan dengan baik khususnya dalam mencapai visi dan misi Gubernur.
“Kasrul itu memiliki pengalaman yang baik, apalagi ssampai sekarang pencopotannya dari sekda oleh Murad Ismail pun dinilai melanggar aturan jadi sudah tepat penunjukan ini. Karsul itu orang birokrasi murni sehingga bisa menjawab tantangan di pemerintah Provinsi Maluku,” tegas Leiwakabessy.
Leiwakabessy menegaskan, jika ada pihak-pihak yang mempersoalkan pengangkatan Kasrul Selang sebagai Plh Sekda, maka orang itu tidak paham aturan.
Sangat Tepat
Senada dengan Leiwakabessy, Pengamat Kebijakan Publik Nataniel Elake menilai kebijakan Gubernur yang mengangkut Kasrul Selang sebagai Plh Sekda sudah sangat tepat.
Menurutnya, Sadli Ie boleh saja sakit dan menjalani proses medis, tetapi jabatan sekda tidak bolehnya kosong maka harus ditunjuk pelaksana harian untuk mengatur ritme pemerintah.
“Administrasi pemerintahan Maluku itu harus jalan karena itu sekda harus ada artinya penunjukan Plh Sekda itu sudah tepat,” tegas Elake.
Kasrul Selang, kata Elake, memiliki pengalaman yang sangat banyak karena pernah menduduki jabatan sekda sehingga tidak perlu diragukan kredibilitas dan loyalitas, Kasrul dalam menjembatani kepentingan Gubernur dengan OPD.
Apalagi Kasrul memiliki pribadi yang cukup familiar, dan ditambah dengan komunikasi yang baik dengan seluruh OPD sehingga akan mudah bagi OPD untuk merealisasikan program kerja gubernur.
“Dengan pengangkatan Kasrul maka sudah tidak ada kesulitan bagi gubernur untuk mengelola Pemerintah karena sudah ada Plh Sekda yang memahami birokrasi pemerintah dengan baik,” tandasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Hendrik Lewerissa menujuk Kasrul Selang sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Senin (24/11).
Kasrul yang saat ini menjabat sebagai Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan di tunjuk sebagai Plh Sekda berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 800.1.11.1/479 tanggal 25 November 2025.
Jaksa Segera Usut
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sekda Maluku, Sadli Ie
Kasus-kasus yang diduga bermasalah itu terjadi kala Sadli Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku. Walaupun ia boleh lolos dari proyek reboisasi di
Kabupaten Malteng oleh Kejati Maluku, namun ia diduga terseret kasus yang sama di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten MBD, Kepulauan Aru, dan KKT.
Proyek Reboisasi di Kabupaten SBT seluas 150 hektar mulai dikerjakan sejak Tahun 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar tidak berjalan sesuai rencana hingga Tahun 2024, proyek yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama itu baru menyelesaikan sekitar enam hektar, jauh dari target awal.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten MBD, di mana proyek Reboisasi dengan anggaran Rp2,5 miliar untuk penanaman anakan kayu Mahoni dan Balsa tidak kunjung rampung.
Selain itu, proyek reboisasi di Kabupaten Kepulauan Aru dan KKT yang masing-masing mengantongi anggaran Rp3 miliar juga diduga mengalami kendala yang sama.
Kasus Covid-19
Hingga kini dana Covid-19 Provinsi Maluku untuk tahun 2020 sebesar Rp100 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp70 miliar juga bermasalah
Kasus ini sampai saat ini mandek ditangan Kejati Maluku, dan tidak ada progresnya.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus-kasus ini.
Kata dia, ini kasus lama yang sudah ditangani, namun tidak ada perkembangan, seharusnya menjadi perhatian serius, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus itu.
“Kok kasus sudah lama ditangani tidak ada progres. Kejati jangan tembang pilih, kasus yang lain ditangani, kasus-kasus yang nilai anggarannya besar dibiarkan mandek,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (26/11).
Pellu meminta, Kejati agar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan proyek reboisasi dan Covid-19 Pemprov Maluku.
“Seharusnya kasus ini jalan, segera panggil pihak-pihak yang diduga terlibat, apakah itu pak Sekda, yang kala itu sebagai Kadis Kehutanan atau para pejabat lainnya di Pemprov Maluku, ya panggil dan periksa, hukum ini tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas, semua orang kan sama di mata hukum,” tegasnya.
Dia berharap, penegakkan hukum betul-betul dilakukan Kejati Maluku sehingga kasus yang sudah lama ditangani ini bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan. (S-20/S-26)