SIWALIMA.id > Berita
Akademisi Soal Penunjukan Kasrul Jadi Plh Sekda, Kebijakan Gubernur Tepat
Headline , Pemerintahan | Kamis, 27 November 2025 pukul 14:36 WIT

AMBON, Siwalima.id - Langkah Gubernur Hendrik Lewerissa terkait pengangkatan Kasrul Selang sebagai pelaksana harian sekretaris daerah Maluku dinilai tepat, dan tidak perlu dipersoalkan.

Akademisi Fisip Unpatti, Jeffry Leiwakabessy menjelaskan, sekre­taris daerah merupakan jabatan tertinggi ASN dalam birokrasi peme­rintahan yang tidak boleh dipandang sepele seperti, jabatan kepala dinas atau kepala birokrasi.

Pasalnya, jika jabatan sekretaris daerah kosong atau ada terapi pe­jabatnya tidak dapat berkerja dengan maksimal tentu akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kaitan dengan kondisi Sekda Maluku, Sadli Ie yang sakit, dan menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan terganggu tentu akan menjadi kerugian bagi Gubernur jika tidak diangkat Plh Sekda.

“Sekda itu merupakan motor pe­nggerak birokrasi Pemprov Maluku dalam mengelola organisasi, artinya apa yang dilakukan gubernur de­ngan mengangkat Kasrul Selang se­bagai Plh itu hal yang wajar,” ujar Lei­wakabessy kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Rabu (26/11).

Menurutnya, Kasrul Selang meru­pakan ASN yang mumpuni dalam bidang penyelenggaraan birokrasi, sebab berasal dari bawah dan mengalami meritokrasi yang baik dan sesuai aturan.

Ditambah lagi dengan pengala­man sebagai sekda tentu Kasrul memiliki kemampuan untuk menge­lola dan mengkonsolidasikan selu­ruh tata kelola pemerintahan dengan baik khususnya dalam mencapai visi dan misi Gubernur.

“Kasrul itu memiliki pengalaman yang baik, apalagi ssampai sekarang pencopotannya dari sekda oleh Murad Ismail pun dinilai melanggar aturan jadi sudah tepat penunjukan ini. Karsul itu orang birokrasi murni sehingga bisa menjawab tantangan di pemerintah Provinsi Maluku,” tegas Leiwakabessy.

Leiwakabessy menegaskan, jika ada pihak-pihak yang mempersoal­kan pengangkatan Kasrul Selang sebagai Plh Sekda, maka orang itu tidak paham aturan.

Sangat Tepat 

Senada dengan Leiwakabessy, Pengamat Kebijakan Publik Nataniel Elake menilai kebijakan Gubernur yang mengangkut Kasrul Selang sebagai Plh Sekda sudah sangat tepat.

Menurutnya, Sadli Ie boleh saja sakit dan menjalani proses medis, tetapi jabatan sekda tidak bolehnya kosong maka harus ditunjuk pelak­sana harian untuk mengatur ritme pemerintah.

“Administrasi pemerintahan Ma­lu­ku itu harus jalan karena itu sekda harus ada artinya penunjukan Plh Sekda itu sudah tepat,” tegas Elake.

Kasrul Selang, kata Elake, memiliki pengalaman yang sangat banyak karena pernah menduduki jabatan sekda sehingga tidak perlu diragu­kan kredibilitas dan loyalitas, Kasrul dalam menjembatani kepentingan Gubernur dengan OPD.

Apalagi Kasrul memiliki pribadi yang cukup familiar, dan ditambah dengan komunikasi yang baik de­ngan seluruh OPD sehingga akan mu­dah bagi OPD untuk mereali­sasikan program kerja gubernur.

“Dengan pengangkatan Kasrul maka sudah tidak ada kesulitan bagi gubernur untuk mengelola Pemerin­tah karena sudah ada Plh Sekda yang memahami birokrasi pemerin­tah dengan baik,” tandasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Hen­drik Lewerissa menujuk Kasrul Selang sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Senin (24/11).

Kasrul yang saat ini menjabat sebagai Plt Asisten Bidang Pereko­nomian dan Pembangunan di tunjuk sebagai Plh Sekda berdasarkan Su­rat Keputusan Gubernur Maluku No­mor 800.1.11.1/479 tanggal 25 November 2025.

Jaksa Segera Usut

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sekda Maluku, Sadli Ie 

Kasus-kasus yang diduga berma­salah itu terjadi kala Sadli Ie men­jabat sebagai Kepala Dinas Kehu­tanan Maluku. Walaupun ia boleh lolos dari proyek reboisasi di

Kabupaten Malteng oleh Kejati Maluku, namun ia diduga terseret kasus yang sama di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten MBD, Kepulauan Aru, dan KKT.

Proyek Reboisasi di Kabupaten SBT seluas 150 hektar mulai diker­jakan sejak Tahun 2022 dengan anggaran Rp3,16 miliar tidak berjalan sesuai rencana hingga Tahun 2024, proyek yang dikerjakan oleh CV Usaha Bersama itu baru menye­lesaikan sekitar enam hektar, jauh dari target awal.

Hal serupa juga terjadi di Kabu­paten MBD, di mana proyek Reboisasi dengan anggaran Rp2,5 miliar untuk penanaman anakan kayu Mahoni dan Balsa tidak kunjung rampung. 

Selain itu, proyek reboisasi di Kabupaten Kepulauan Aru dan KKT yang masing-masing mengan­tongi anggaran Rp3 miliar juga diduga mengalami kendala yang sama.

Kasus Covid-19

Hingga kini dana Covid-19 Provinsi Maluku untuk tahun 2020 sebesar Rp100 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp70 miliar juga bermasalah 

Kasus ini sampai saat ini mandek ditangan Kejati Maluku, dan tidak ada progresnya.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus-kasus ini.

Kata dia, ini kasus lama yang su­dah ditangani, namun tidak ada perkembangan, seharusnya menjadi perhatian serius, termasuk mema­nggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus itu.

“Kok kasus sudah lama ditangani tidak ada progres. Kejati jangan tembang pilih, kasus yang lain ditangani, kasus-kasus yang nilai anggarannya besar dibiarkan man­dek,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selu­lernya, Rabu (26/11). 

Pellu meminta, Kejati agar ber­gerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan proyek reboisasi dan Covid-19 Pemprov Maluku.

“Seharusnya kasus ini jalan, segera panggil pihak-pihak yang diduga terlibat, apakah itu pak Sekda, yang kala itu sebagai Kadis Kehutanan atau para pejabat lainnya di Pemprov Maluku, ya panggil dan periksa, hukum ini tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas, semua orang kan sama di mata hukum,” tegasnya. 

Dia berharap, penegakkan hukum betul-betul dilakukan Kejati Maluku sehingga kasus yang sudah lama ditangani ini bisa dilakukan penye­lidikan dan penyidikan. (S-20/S-26)

BERITA TERKAIT