SIWALIMA.id > Berita
BB Hasil Kejahatan DimusnaHkan Kejari SBT
Hukum | Kamis, 13 November 2025 pukul 15:51 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap/

Proses pemusnahan BB  dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT I Ketut Sudiarta, di kantornya, Rabu (12/11) itu berupa minuman tradisional jenis sopi sebanyak 100 liter yang dikemas dalam 20 plastik rol berukuran 5 liter dari terpidana Fikram Rumaday dan Wawan Wadjo.

Kemudian ada juga minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 55 liter yang dikemas dalam 11 plastik rol berukuran 5 liter, dari terpidana Semi Rumakefing.

Selanjutnya 1 buah pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan ukuran Panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm yang bertuliskan ideal, dari terpidana Hapsa Buatan.

1  buah senapan angin merk Predator Marauder dengan kombinasi warna antara merah, silver, crom dan hitam dengan menggunakan teleskop, 156 butir peluru berkaliber 4,5 mm dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam merk VOXAL yang bertuliskan Create pada bagian depan dan belakang dari terpidana Muhammad Mauly Lessy.

1  buah baju kaos berwarna kuning dengan tulisan pada bagian depan Volcom Stone, 1 buah celana pendek warna merah bergaris hitam pada samping kanan dan kiri dan 1 unit handphone merek VIVO Y19s warna magnetic black, dari terpidana Hadi Susanto.

1 handphone merk Vivo Nomor IMEI 1.864379065453238 dan Nomor IMEI 1864379065453220 serta nomor SN.10DD6501FE000JR beserta nomor HP: 082198330577, 1 buah handphone OPPO A16, beserta nomor HP. 081344719997 dan Nomor IMEI 1. 866471056064450 dan IMEI 2. 866471056064450, akun Facebook @Bang Mond Loklomin, dengan 4,9 Ribu eman dan diikuti 204 orang, password lama mondbush86 dan password baru mondbush68, Akun Facebook Madaul, dengan @Rustam 5,5 Ribu pengikut dan mengikuti 228, password lama Rustam81 dan password baru rustam82, dari terpidana Sukiman Loklomin dan Rustam Madaul.

Pemusnahan BB dilakukan berdasarkan SP Kajari SBT Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 tanggal 10 November.  BB dimusnahkan dengan cara menghancurkan, dibakar dan ditumpahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

 “BB yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar dan ditumpahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa dalam keterangannya.

Pemusnahan itu juga merupakan upaya Kejari SBT dalam menegak­-kan hukum sekaligus menjaga ke­-amanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten. (S-29)

BERITA TERKAIT