AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, menghukum ringan enam terdakwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/4) yang dipimpin Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agustinus Pieterzs oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, “ ucap hakim ketua.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider kurungan penjara selama 60 hari. Terdakwa Agustinus Pieterzs yang merupakan mantan KPN Desa Tiouw juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 621 juta.
“Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun dalam hal ini jika harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, “tegas hakim.
Sedangkan untuk 5 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Mereka diantaranya Bendahara Desa Herny Kaitjily, Sekretaris desa Greny Helmi Hengst, Kasi Kesejahteraan Theo Matahelemual, Kasi Pelayanan Benhur Palijama, dan Kaur Umum Stela Pietersz.
Dari lima terdakwa tersebut, untuk Herny Kaitjily dan Greny Hengst dihukum membayar denda 50 juta dengan subsider penjara 50 hari. Sedangkan terdakwa Theo Matelehemual, Benhur Palijama dan Stella Pieterzs dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 50 hari.
Tidak hanya itu, kelima terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti yang berbeda-beda. Dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa Greni Helmy Hengst dihujum membayar uang pengganti Rp 39 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kemudian terdakwa Herny Kaitjily uang pengganti 83 juta jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda akan disita, tetapi jika tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selanjutnya terdakwa Theo dihukum bayar uang pengganti 14 juta, terdakwa Stella Pieterz dihukum uang pengganti 21 juta dan terdakwa Benhur Palijama dihukum uang pengganti 207 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan atau diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabjari Saparua. Karena sebelumnya, JPU menuntut terdakwa mantan KPN Agustinus Pieterzs selama 4 tahun 6 bulan.
Kemudian terdakwa Sekretaris Desa Greny Helmi Hengst dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Kaur Keuangan Herny Kaitjily dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, Kasi kesejahteraan Theo Matehelemual dituntut 3 tahun penjara, kasi Pelayanan Benhurd Paliama 3 tahun penjara dan kasi umum Stella Pieterzs juga dituntut 3 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa Theo Matelehemual melalui kuasa hukumnya Max Manuhutu menyatakan pikir-pikir. Sementara lima terdakwa sisanya termasuk KPN,Agustinus Pieterzs melalui kuasa hukum, Rony Samloy menyatakan menerima putusan hakim.(S-29)