BULA, Siwalima.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Timur, I Ketut Sudiarta mengaku, terkait dengan kasus dugaan persetubuhan oknum guru SMP di Kabupaten SBT, terhadap siswinya sendiri saat ini sudah dalam tahap pra penuntutan.
“Jaksa peneliti sementara berkoordinasi dengan penyidik penuntut umum. Ada hal-hal yang dipenuhi dan kalau tidak salah di awal Januari, berkas itu sudah dinyatakan lengkap. Artinya berdasarkan formil maupun materil berkas itu sudah dinyatakan lengkap P21," ungkap Ketut kepada Siwalima, di ruang kerjanya. Jumat. (23/1)
Dikatakan, Dan sudah di kita sampai pada penyidik kalau P21, prinsipnya polisi segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
"Nanti Senin (26/1), rencana penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri SBT," ujar Kejari
Dikatakan, kalau untuk posisi tahap II nanti, memang yang bersangkutan penahanan oleh penyidik. Nantinya penahanan akan dilanjutkan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan. Baru nanti kita limpahkan kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.(S-27)