SIWALIMA.id > Berita
Berkas Penusuk Mahasiswa Unpatti Rampung
Hukum | Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon telah merampungkan berkas per­kara MRM pelaku penu­sukan mahasiswa Unpatti berinisial DHL. 

Perampungan berkas ini dilakukan, setelah polisi melakukan sejumlah rang­kaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka hingga mengamankan ba­rang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban. 

“Saksi-saksi sudah kita periksa, tersangka juga mengakui perbuatannya dengan motif kesal sau­daranya dianiaya, barang bukti juga sudah kita amankan dan dilampirkan ke berkas perkara,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim kepa­da wartawan di Ambon, Senin (23/3). 

Sebelum pelimpahan berkas per­kara atau tahap I nanti kata kasat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan. 

“Nanti kita koordinasikan dulu karena kan masih libur Lebaran,” ucap kasat.

Sebelumnya, Satreskrim Polres­ta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengania­yaan berupa penikaman yang terjadi di kawasan Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kom­pol Androyuan Elim, didam­pingi Kanit Buser Iptu Aditya Rah­manda menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial MRM dalam kasus tersebut.

Korban dalam peristiwa ini ada­lah DHL yang mengalami luka tusuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.

Kasus ini dilaporkan melalui Lapo­ran Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan anca­man hukuman lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda.

Peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasis­wa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon. Dalam rapat tersebut, ter­jadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas.

“Perdebatan kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Ge­dung B Fakultas Ekonomi yang ber­lanjut hingga di luar area kam­pus di wilayah Rumatiga,” jelas kasat. 

Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi, bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.  Mendengar kabar ter­sebut, tersangka mengambil se­bilah pisau dapur dari kamar kos­nya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus mengguna­kan sepeda motor.

“Jad setelah berada di samping Alfamidi Rumah Tiga, ada kelom­pok mahasiswa di situ, nah ter­sangka mengira kelompok terse­but adalah pihak yang telah me­mukul saudaranya, sehingga tersangka kemudian menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur,” ungkap kasat.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung dan pinggang kiri. Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon bergerak ce­pat langsung melakukan penye­lidikan. Anggota Buser Polresta Ambon langsung menangkap Tersangka di Kos-Kosannya.

“Tersangka MRM diamankan tanpa perlawanan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIT di lo­kasi kos-kosannya di kawasan Rumatiga. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani peme­riksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya,” ujar kasat. 

Dari hasil pemeriksaan semen­tara, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman tersebut. Sementara sejumlah pihak lain yang berada di lokasi kejadian masih berstatus sebagai saksi dan terus dimintai keterangan.

“Kita telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga orang yang melihat langsung kejadian terse­but. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar serta menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban, dan pakaian tersangka serta pisau yang dipakai untuk menganiaya korban,” pungkasnya. 

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan MRM sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan dan pe­nahanan terhadap yang bersang­kutan.

Polisi juga mengungkap, bahwa setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Universitas Pattimura Ambon.(S-10)

BERITA TERKAIT