AMBON, Siwalimanews –Â DPRD Kota Ambon akan teluÂsuri belasan proyek ruang kelas belajar (RKB) bermasalah di SMP Negeri 9 Ambon.
Proyek yang menelan anggaran Rp4.326.000.000 itu berpotensi ada pelanggaran hukum.
Hal tersebut terlihat dari baÂnyaknya sarana prasarana yang hilang pasca pekerjaan selesai dikerjakan. Belum lagi sejumlah ruangan pendukung yang tak diÂbangun.
âJadi ini yang kita akan cari tau, siapa yang salah dari perencaÂnaÂanÂkah atau dari operator. Kita akan cari tau penyebabnya. KaÂrena ini bukan rehab untuk peÂningkatan malah penurunan. BaÂnyak kekurangan ruang belajar, ruang Lab juga setelah renov itu jadinya tidak ada, begitupun kursi dan meja sangat berkurang jika dibandingkan dengan sebelum direhab,â jelas Ketua Komisi II, Jonathan Polanda kepada wartaÂwan di Baileo Rakyat belakang Soya Ambon, Senin (21/7).
Menurutnya, saat ini pihak komisi fokus untuk mengatasi kekurangan yang ada sehingga proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut tidak terhambat.
Bahkan komisi akan mendorong Dinas Pendidikan untuk memeÂnuhi kebutuhan tersebut termasuk kekurangan guru ruangan belajar.
âMenyangkut guru kita akan mendorong dinas untuk memenuhi kebutuhan yang ada, sedangkan untuk perlengkapan kita akan kawal, jika ada usulan Dinas Pendidikan dalam rangka perbaikan dan pemeÂnuhan kebutuhan sarana prasarana di sekolah tersebut, â pungkasnya.
Belasan RKB tak Dibangun
Komisi II DPRD menemukan belasan ruangan kelas baru sebagai pendukung proses belajar di SMP Negeri 9 Ambon tidak dibangun.
Temuan komisi ini diketahui setelah melakukan on the spot ke SMPN 9 Ambon di Lateri dipimpin Ketua Komisi II Jonathan Polanda, Wakil Dessy Hallauw bersama seÂjumlah anggota komisi II .
On the spot yang dilakukan juga setelah komisi mendapatkan laporan dari komite sekolah saat melakukan rapat dengar pendapat.
Komisi II dalam kunjungannya mendapati kondisi riil sejumlah masalah dari proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp4.326.000.000 itu.
Kondisi riil dimaksud yakni, hiÂlangnya sejumlah ruangan penduÂkung serta sarana prasarana pasca direhab.
Berdasarkan data dari Komite SMP Negeri 9, tercatat 17 bangunan atau ruangan yang tidak dibangun kembali saat direhab
Bangunan tersebut antara lain antara lain, ruang kelas yang semula 21 menjadi 20, laboratorium TIK yang awalnya 2 kini hanya 1, toilet siswa pun dikurangi tinggal 2 dari sebelumnya 8 unit.
Sementara sejumlah ruangan yang ditiadakan atau hilang sama sekali yakni ruang kepala sekolah, ruang kesiswaan, ruang persiapan, ruang OSIS, ruang BK, ruang UKS, 2 toilet guru, drainase yang awalnya tersedia dengan baik, pasca rehab sekolah tidak lagi memiliki drainase.
âApa yang disampaikan komite SMPN 9 adalah riil dan ditemukan saat kita lakukan on the spot, awalnya bangunan sekolah ini full dengan fasilitas, namun pasca rehab 17 bangunan atau ruangan hilang atau tidak dibangun kembali, paling parah itu saluran drainase, tertutup atau tidak dibuatkan lagi, âujar Wakil Ketua Komisi II Dessy Hallauw kepada wartawan di Kantor DPRD Ambon, Kamis (17/7).
Tak hanya bangunan, lanjut Hallauw, sarana prasarana lain seperti seperti printer, kursi dan meja siswa hilang pasca rehab.
Printer yang awalnya 10 kini tersisa 4, kursi dari 656 buah sekaÂrang tersisa 272, begitupun meja dari 656 kini jadi 208 buah.(S-10)