SIWALIMA.id > Berita
Berpotensi Korupsi, Kasus DD Lokki Naik Penyidikan
Hukum | Kamis, 12 Juni 2025 pukul 23:24 WIT

PIRU, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri SBB menaikan status kasus du­gaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Lokki ta­hun anggaran 2017-2020 se­nilai Rp1,3 miliar ditingkatkan dari penyelidikan ke penyi­dikan.

Peningkatan status ini setelah tim penyidik kejari melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran DD Lokki.

Demikian diungkapkan Pe­laksana tugas Kepala Kejak­saan Negeri SBB Bambang Heripurwanto dalam ketera­ngan persnya kepada sejum­lah wartawan di aula Kantor Kejari SBB, Rabu (11/6).

Bambang menjelaskan, setelah dilakukan penyeli­dikan yang optimal oleh tim penyelidik Pidsus Kejari SBB berdasarkan Sprinlid Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 dengan cara melakukan pul­data dan pulbaket, sehingga diperoleh adanya peristiwa pidana atau perbuatan mela­wan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Lokki tahun anggaran 2017-2020.

“Sebelum kami naikan status ke tahap penyidikan, tim lidik Pidsus Kejari telah melakukan gelar perkara dan tim lidik Pidsus ber­kesimpulan adanya dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan DD Lokki, dimana hasil gelar perkara, tim sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara ketahap penyidikan,” ujarnya.

Bambang mengaku, dengan naiknya status kasus ini, maka penyidikan akan segera laksanakan diawali dengan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) guna mengumpulkan alat bukti dan mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD/ADD Lokki.

Ditanya, apakah naiknya status kasus ini, penyidik sudah dapat memperkirakan kerugian negara, Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik menyim­pulkan adanya tindak pidana, sehingga dipastikan akan ada kerugian negara, namun nilainya belum diketahui, sebab belum dilakukan audit.

“Dugaan korupsi dalam pe­nge­lolaan DD/ADD Lokki ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ber­laku,” ujar Bambang. (S-18)

BERITA TERKAIT