PIRU, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri SBB menaikan status kasus duÂgaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Lokki taÂhun anggaran 2017-2020 seÂnilai Rp1,3 miliar ditingkatkan dari penyelidikan ke penyiÂdikan.
Peningkatan status ini setelah tim penyidik kejari melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran DD Lokki.
Demikian diungkapkan PeÂlaksana tugas Kepala KejakÂsaan Negeri SBB Bambang Heripurwanto dalam keteraÂngan persnya kepada sejumÂlah wartawan di aula Kantor Kejari SBB, Rabu (11/6).
Bambang menjelaskan, setelah dilakukan penyeliÂdikan yang optimal oleh tim penyelidik Pidsus Kejari SBB berdasarkan Sprinlid Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 dengan cara melakukan pulÂdata dan pulbaket, sehingga diperoleh adanya peristiwa pidana atau perbuatan melaÂwan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Lokki tahun anggaran 2017-2020.
âSebelum kami naikan status ke tahap penyidikan, tim lidik Pidsus Kejari telah melakukan gelar perkara dan tim lidik Pidsus berÂkesimpulan adanya dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan DD Lokki, dimana hasil gelar perkara, tim sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara ketahap penyidikan,â ujarnya.
Bambang mengaku, dengan naiknya status kasus ini, maka penyidikan akan segera laksanakan diawali dengan penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) guna mengumpulkan alat bukti dan mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD/ADD Lokki.
Ditanya, apakah naiknya status kasus ini, penyidik sudah dapat memperkirakan kerugian negara, Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik menyimÂpulkan adanya tindak pidana, sehingga dipastikan akan ada kerugian negara, namun nilainya belum diketahui, sebab belum dilakukan audit.
âDugaan korupsi dalam peÂngeÂlolaan DD/ADD Lokki ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berÂlaku,â ujar Bambang. (S-18)