SIWALIMA.id > Berita
Bidikan Kasus Tambang SBB
Visi | Rabu, 8 April 2026 pukul 11:05 WIT

Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus dugaan penyimpangan tambang illegal di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilimpahkan untuk diselidiki Kejati Maluku. 

Berdasarkan dokumen perizinan, PT Gunung Makmur Indah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 93 Tahun 2020 tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer.

Wilayah izin usaha pertambangan perusahaan berada di Desa Kasie, Desa Taniwel, dan Desa Nukuhai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas konsesi sekitar 2.000 hingga 2.400 hektar sesuai dokumen pengajuan wilayah tambang.

Diduga PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga me-nyetujui eksplorasi Batu Gamping illegal tersebut.

Sejumlah pejabat baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seperti Dinas Penanaman Modal dan Pe¬layanan Terpadu Satu Pintu (PMP¬TSP) dan Dinas Kehutanan  telah dimintai keterangan pada Senin (9/3) sementara dari Pemkab SBB yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Ka¬bu¬paten, Dinas PTSP, maupun Ba¬dan Pendapatan Daerah (Bapen¬da) yang dimintai keterangan Selasa (10/3) telah diminta keterangan terakhir Kadis ESDM Maluku, Abdul Haris 

Selanjutnya Kejati Maluku akan memanggil dan mintai keterangan dari Direktur Utama PT GMI, John Keliduan 

Pemeriksaan terhadap Keliduan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT GMI di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.

Marmer dan Batu Gamping merupakan dua jenis material berbeda berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga membutuhkan izin terpisah.

Jika benar terjadi perbedaan antara izin yang dimiliki dan aktivitas produksi yang dilakukan oleh Perusahaan GMI, maka akan berpotensi masalah hukum yang saat ini lagi diselidiki Kejati Maluku.

Sehingga sangat tepat tim penyidik Kejati Maluku memanggil dan mintai keterangan dari Direktur Utama PT GMI untuk memastikan izin dari perusahaan tersebut.

Disisi yang lain, jika memang terdapat dugaan penyalahgunaan izin yang diberikan maka mesti ada tindakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku dan jangan melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sekalipun oleh anggota DPRD Maluku memastikan aktivitas pengolahan Batu Gamping oleh PT Gunung Makmur Indah di Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Maka biarlah tim penyidik Kejati Maluku yang menyelidikinya apakah perusahaan tersebut bertindak diluar izin yang diberikan ataukah tidak. Kita akan menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan, sehingga berharap kasus ini bisa ditangani secara transparan dan profesional.(*)

BERITA TERKAIT