SIWALIMA.id > Berita
Lemahnya Pengawasan Inspektorat
Visi | Jumat, 10 April 2026 pukul 14:21 WIT

Proyek pembangunan jalan tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar milik Dinas PUPR Maluku itu diduga bermasalah, bukti dari lemahnya Inspektorat daerah dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah.

Jika Inspektorat Maluku melakukan pengawasan secara ketat terhadap tindak lanjut hasil review atas pekerjaan proyek yang menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar itu, maka proyek tersebut tidak akan bermasalah dan berujung masuk ke ranah penegasan hukum.

Alhasilnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka yaitu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen, Muhijaty Tuanaya (MT), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhu¬mury (RT) dan Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane (NP).

Inspektorat Daerah memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Peran Inspektorat dalam melakukan review atas pekerjaan proyek pemerintah daerah merupakan hal penting, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan keuangan daerah dari potensi penyimpangan.

Dalam kaitan dengan pekerjaan jalan Danar Tetoat, jika pekerjaan belum selesai tetapi sudah dilakukan pembayaran 100 persen, maka secara hukum sudah merupakan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Hal ini karena pembayaran paket pekerjaan seharusnya didasarkan pada progres pekerjaan di lapangan yang semuanya melalui proses review oleh Inspektorat Maluku.

Jika sebelumnya Inspektorat sudah melakukan review, maka perlu dilihat hasil review tersebut. Apakah Inspektorat sudah menemukan adanya kekurangan pekerjaan atau tidak. Jika sudah ditemukan tetapi tetap dilakukan pembayaran, maka disitu bisa muncul persoalan tanggung jawab pengawasan,” bebernya.

Sebaliknya jika Inspektorat sudah menemukan pekerjaan belum tuntas tetapi pembayaran tetap dilakukan, maka yang menjadi persoalan adalah tindak lanjut pengawasan oleh Inspektorat Maluku atas semua saat review.

Menurutnya, pengawasan hasil review tidak boleh hanya berhenti pada saat menemukan kesalahan atau kekurangan atas pekerjaan, tetapi harus dilanjutkan dengan mencegah kerugian negara terjadi atas pekerjaan tersebut. 

Dalam hukum, pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif, dan dalam kondisi tertentu bahkan bisa masuk sebagai pembiaran apabila aparat pengawas mengetahui adanya penyimpangan tetapi tidak melakukan tindakan.

Pembayaran 100 persen atas pekerjaan yang belum selesai tidak dibenarkan dalam sistem pengadaan pemerintah, karena pembayaran harus didasarkan pada progres pekerjaan riil di lapangan. Pembayaran 100 persen tanpa disertai dengan pekerjaan di lapangan maka,  berpotensi menimbulkan kelebihan bayar dan kerugian keuangan negara.

Kita berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak saja fokus pada empat tersangka tersebut, tetapi juga memeriksa Inspektorat Maluku sehingga bisa mengetahui bahwa kasus ini terjadi juga sebagai akibat dari lemahnya pengawasan Inspektorat Maluku.(*) 

BERITA TERKAIT