Penyidikan kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 senilai 7,2 miliar hingga kini masih jalan di tempat.
Penyidk Ditreskrimsus Polda Maluku kembali siapkan panggilan untuk memeriksa mantan Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu Cs.
pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah diperiksa, guna menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023 oleh Ditreskrimsus Polda Maluku diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan cepat.
Penyidik diharapkan dapat segera mengambil langkah penetapan tersangka, mengingat hasil audit investigasi BPK RI mengenai kerugian negara dinilai sudah cukup sebagai landasan kuat.
Kasus ini sampai saat ini masih tersendat, penyidik beralasan membutuhkan waktu lebih karena penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Alfred memberikan pandangan hukumnya secara proporsional.
Ia berharap masa transisi regulasi tersebut tidak menjadi kendala teknis yang memperlambat penuntasan perkara.
Kita tentu saja menghormati prinsip kehati-hatian yang dikedepankan oleh penyidik. Namun, perlu diingatkan bahwa tindak pidana korupsi ini memiliki sifat lex specialis. Pemidanaan utamanya bersandar pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bukan pada pidana umum semata.
Penyesuaian dengan pasal-pasal dalam KUHP pada kasus tipikor umumnya hanya sebatas pada pasal penyertaan (deelneming), misalnya terkait siapa yang turut serta melakukan.
Substansi utama kejahatannya, pemenuhan unsur melawan hukum serta kerugian keuangan negaranya murni bersandar pada UU Korupsi. Oleh karena itu, rasanya penyesuaian KUHP ini bisa diselesaikan dengan lebih cepat tanpa harus menunda proses penetapan tersangka terlalu lama
Publik tentu saja menaruh harapan besar pada profesionalisme penyidik Ditreskrimsus untuk menjaga amanah dan kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi di Maluku.
Mengingat pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan dan perhitungan kerugian negara sudah sangat jelas, kami sangat mendukung dan mendorong kepolisian untuk mengakselerasi penanganan kasus ini. Kami percaya penuh pada integritas institusi Polri di Maluku untuk memberikan kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat
Semoga pemanggilan saksi-saksi tersebut akan mempercepat untuk menuntaskan kasus ini dan tidak lagi tersendat tapi bisa berproses sampai ke kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan. (*)