SIWALIMA.id > Berita
Komitmen Pemprov Maluku Perbaiki Tata Kelola
Visi | Senin, 16 Maret 2026 pukul 13:07 WIT

PEMERINTAH Provinsi Maluku menyatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, dimana salah satu aspek penting dalam upaya tersebut yakni penguatan tata kelola dan pengamanan barang milik daerah.

Komitmen itu ditegaskan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa saat Rapat Koordinasi antara Pemprov Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digelar di Lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/3).

Pasalnya, pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan berbagai langkah penertiban barang milik daerah seperti penarikan kendaraan perseorangan dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan, penertiban penggunaan rumah dinas serta penguatan pengama¬nan aset daerah melalui perce¬patan proses sertifikasi tanah milik daerah. 

Terkait hal itu, pimpinan organisasi perangkat daerah telah diinstruksikan untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah milik daerah, sehingga dalam rangka mendukung upaya penertiban tersebut, maka telah ditetapkan Keputusan Gubernur Ma¬luku Nomor 2319 tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Gabungan Penertiban dan Penelusuran Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2025, dengan masa kerja sampai dengan tahun 2028.

Regulasi ini, akan menjadi instrumen dalam memperkuat upaya penertiban dan pengamanan aset daerah secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

Sementara Untuk tahun 2026, penertiban barang milik daerah difokuskan pada percepatan sertifikat tanah yang menjadi lokasi gedung perkantoran pemerintah serta gedung SMA, SMK dan SLB di lingkup pemerintah provinsi. 

Gubernur juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD, agar dapat memberikan perhatian yang serius terhadap pengamanan aset milik daerah dan juga proaktif dalam melakukan pengamanan aset yang berada di dalam penguasaannya, termasuk melakukan penarikan kembali aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada KPK atas pendampingan dan monitoring melalui program Monitoring Controlling, Surveilance for Prevention (MCSP) guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Pendampingan tersebut dinilai sangat penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan di Provinsi Maluku, dimana secara umum pengelolaan barang milik daerah di lingkungan pemerintah provinsi telah menunjukkan perkembangan dan perbaikan yang signifikan.

Apalagi disadari masih terdapat berbagai hal yang perlu diting¬katkan, maka saya minta BPKAD selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah agar terus lakukan perbaikan secara sistematis, termasuk melalui penguatan sistem pengamanan aset serta peningkatan kapasitas SDM, guna perkuat tata kelola barang milik daerah yang lebih baik. 

Good governance kini semakin menjadi acuan utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan modern. Banyak daerah menempatkan prinsip-prinsip ini sebagai dasar dalam merancang kebijakan publik dan penyelenggaraan layanan. 

Pemerintah menyadari bahwa tata kelola yang baik merupakan syarat untuk menciptakan pemerintahan yang dipercaya masyarakat. Penerapan prinsip good governance menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, efektivitas, partisipasi, serta keadilan dalam proses pelayanan. Kelima komponen tersebut saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan. Pemerintah daerah mulai menata ulang mekanisme internal untuk memastikan prinsip-prinsip itu berjalan secara berke­sinambungan. Transparansi menjadi salah satu fondasi utama good governance. Keterbukaan informasi publik juga membuat masyarakat dapat memantau jalannya kebijakan dan layanan. Pemerintah menilai bahwa semakin terbuka suatu layanan, semakin besar peluang masyarakat untuk memberikan dukungan dan pengawasan.(*)

BERITA TERKAIT