Kejaksaan Tinggi Maluku mulai mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) kepada kontraktor, Agus Thiodorus sebesar Rp87 miliar.
Tercatat tiga pejabat di lingkup Pemkab Tanimbar diperiksa, Rabu (11/3) pengusaha Agus Thiodorus.
Tiga pejabat yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Cipta Karya, AJ, Kepala Inspektorat, JH, dan Inspektur Pembangun Wilayah IV Inspektorat Tanimbar, DS serta pengusaha, AT.
Selain itu, penyidik juga akan mengurai siapa pihak yang merancang skema anggaran tersebut, siapa yang memberi perintah, serta siapa saja yang diduga menikmati aliran dana dari proyek UP3 yang kini memicu polemik luas di tengah masyarakat.
Sekitar 20 orang disebut masuk dalam daftar pihak yang akan dimintai keterangan. Di antaranya salah satu pengusaha (AT) hingga nama Bupati KKT, Ricky Jauwerissa
Dugaan skandal ini memicu kecaman publik karena proyek UP3 disebut-sebut justru mengalir ke lingkaran kekuasaan. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam penggunaan uang rakyat.
Respons cepat Kejati Maluku di¬pan¬dang sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak ingin polemik ini dibiarkan berlarut-larut. Apalagi isu yang berkembang di mas¬¬yarakat Tanim¬bar menyebut ada¬nya praktik “UP3 keluarga”, yang menim¬bulkan kecurigaan publik ter¬hadap penggunaan anggaran tersebut.
Langkah aparat penegak hukum patut diapresiasi karena dinilai menjadi harapan masyarakat untuk membuka tabir dugaan kejahatan yang selama ini membebani keuangan daerah.
Termasuk LSM ALTAR memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku yang mulai mewujudkan upaya penegakan hukum secara objektif demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan bidang Hukum dan HAM ALTAR, sejumlah paket pekerjaan milik Agustinus Thiodorus diduga kuat dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Selain itu, fakta yang terjadi berbeda. Perhitungan nilai pekerjaan justru disebut dilakukan oleh Agustinus Thiodorus pada tahun 2015 berdasarkan kesepakatan dengan sejumlah oknum birokrasi.
ALTAR mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa untuk segera mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut menjadi ujian integritas kepala daerah dalam menyelamatkan uang negara.
Semua pihak pasti akan mendukung penyelidikan kasus UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku, dan berharap kasus ini bisa tuntaskan sampai kepengadilan.
Disisi yang lain, sikap kooperatif dari para pejabat di lingkup Pemkab yang memenuhi pemanggilan patut diapresiasi, sehingga turut membantu Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Publik khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap, Kejati profesional menanggani kasus ini dan tidak akan melindungi siapapun yang diduga terlibat. Dan semoga kasus ini bisa tuntas sampai ke pengadilan.(*)