SIWALIMA.id > Berita
BPK Dinilai Hambat Penanganan Kasus PT Bipolo Gidin
Hukum | Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14:12 WIT

AMBON, Siwalima.id - BPK RI dinilai menghambat pe­nanganan hingga penetapan ter­sangka kasus dugaan korupsi PT Bipolo Gidin, BUMD Milik Kabu­paten Buru Selatan itu. 

Bagaimana tidak, audit peng­hitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI sejak era mantan Aspidsus Triono Rahyudi ini juga belum rampung dan ini sudah setahun lebih. 

Praktisi Hukum, Henry Lusikooy secara tegas meminta BPK RI untuk tidak memperlambat proses audit yang justru menjadi kunci da­lam pembuktian perkara tersebut.

Pasalnya, kondisi ini berpotensi serius menghambat langkah pe­nyi­dik dalam menetapkan tersang­ka dan menuntaskan perkara.

“Jangan sampai BPK justru terkesan menghambat. Ini perkara sudah hampir satu tahun, tapi hasil audit kerugian negara belum juga keluar. Ini tidak boleh terjadi,” ujar Lusikooy saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Senin (23/3). 

Menurutnya, audit kerugian nega­ra merupakan elemen krusial dalam proses penyidikan perkara korupsi. Tanpa adanya angka pasti kerugian negara, penyidik akan kesulitan melangkah ke tahap berikutnya.

“Data kerugian negara itu sangat penting. Itu yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan ter­sangka. Kalau ini terus tertahan, maka penanganan perkara juga ikut tersendat,” ujarnya.

Ia menilai, keterlambatan tersebut tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga berpotensi menu­runkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, baik penegak hukum maupun auditor.

“Publik bisa menilai ada apa dibalik lambatnya audit ini. Padahal, transparansi dan kecepatan itu pen­ting dalam kasus korupsi,” katanya.

Lusikooy juga mendesak agar ada kepastian waktu dari BPK RI terkait penyelesaian audit tersebut, sehing­ga tidak terus menjadi alasan man­dek­nya penanganan perkara.

“Harus ada target waktu yang jelas. Jangan dibiarkan menggan­tung tanpa kepastian. Ini menyang­kut penegakan hukum dan rasa keadilan,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, jika audit terus berlarut, maka akan berpotensi me­ng­hambat proses pembuktian secara keseluruhan, bahkan membuka ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghilangkan jejak. “Semakin lama, semakin berisiko. Bukti bisa hilang, alur bisa kabur. Ini yang berbahaya kalau dibiarkan,” tandasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT