AMBON, Siwalima.id - BPK RI dinilai menghambat penanganan hingga penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Bipolo Gidin, BUMD Milik Kabupaten Buru Selatan itu.
Bagaimana tidak, audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI sejak era mantan Aspidsus Triono Rahyudi ini juga belum rampung dan ini sudah setahun lebih.
Praktisi Hukum, Henry Lusikooy secara tegas meminta BPK RI untuk tidak memperlambat proses audit yang justru menjadi kunci dalam pembuktian perkara tersebut.
Pasalnya, kondisi ini berpotensi serius menghambat langkah penyidik dalam menetapkan tersangka dan menuntaskan perkara.
“Jangan sampai BPK justru terkesan menghambat. Ini perkara sudah hampir satu tahun, tapi hasil audit kerugian negara belum juga keluar. Ini tidak boleh terjadi,” ujar Lusikooy saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Senin (23/3).
Menurutnya, audit kerugian negara merupakan elemen krusial dalam proses penyidikan perkara korupsi. Tanpa adanya angka pasti kerugian negara, penyidik akan kesulitan melangkah ke tahap berikutnya.
“Data kerugian negara itu sangat penting. Itu yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka. Kalau ini terus tertahan, maka penanganan perkara juga ikut tersendat,” ujarnya.
Ia menilai, keterlambatan tersebut tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, baik penegak hukum maupun auditor.
“Publik bisa menilai ada apa dibalik lambatnya audit ini. Padahal, transparansi dan kecepatan itu penting dalam kasus korupsi,” katanya.
Lusikooy juga mendesak agar ada kepastian waktu dari BPK RI terkait penyelesaian audit tersebut, sehingga tidak terus menjadi alasan mandeknya penanganan perkara.
“Harus ada target waktu yang jelas. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Ini menyangkut penegakan hukum dan rasa keadilan,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, jika audit terus berlarut, maka akan berpotensi menghambat proses pembuktian secara keseluruhan, bahkan membuka ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk menghilangkan jejak. “Semakin lama, semakin berisiko. Bukti bisa hilang, alur bisa kabur. Ini yang berbahaya kalau dibiarkan,” tandasnya.(S-26)