SIWALIMA.id > Berita
BPK Maluku Ingatkan Pemda Update Produk Hukum Daerah
Online | Senin, 8 Desember 2025 pukul 17:47 WIT

 AMBON, Siwalima.id - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku, mengingatkan seluruh pemerintah daerah di provinsi ini untuk mengupdate produk hukum daerah.

Hal ini bertujuan, untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berdampak pada pengembalian kelebihan bayar.

Pasalnya, BPK Maluku terus melakukan supervisi terhadap tata kelola keuangan daerah guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam tata kelola keuangan daerah, yakni kesesuaian antara regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dengan produk hukum di daerah.

“Sampai sekarang pun masih ada temuan perbedaan standar biaya di pemerintah provinsi, kabupaten/ kota dengan yang ditetapkan pusat, makanya ada yang harus kembalikan kelebihan bayar,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Maluku, Hari Haryanto dalam acara pengumpulan dan pemutakhiran produk hukum daerah se-Maluku yang berlangsung di Kantor BPK Maluku, Senin (8/12).

Menurutnya, dalam setiap penganggaran yang dilakukan pemda, tentu harus didasarkan pada hukum yang ditetapkan pemerintah pusat, artinya jika Biro Hukum yang tidak updated, tentu akan berdampak pada kinerja walikota/bupati dan juga gubernur.

Kelalaian Biro Hukum pemda dalam mengupdate regulasi, akan menyebabkan kelebihan pembayaran dan berpotensi menjadi masalah hukum, jika kelebihan pembayaran tersebut tidak diselesaikan sesuai aturan.

“Kalau dalam penyusunan APBD tidak perhatikan aturan misalnya standar biaya yang lebih tinggi dari pusat, maka yang kena pasti kepala dinas. Jadi saya ingatkan agar produk hukum daerah ini harus diperhatikan terus,” pinta Hari.

Hari lantas meminta Biro Hukum atau Bagian Hukum pemda agar terus memantau perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah pusat, khususnya menyangkut pengaturan standar biaya dalam pengadaan barang dan jasa.

Jika terjadi perubahan aturan di pusat, maka secepatnya harus terupdate dan diubah dalam produk hukum daerah, sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.(S-20)

BERITA TERKAIT