SIWALIMA.id > Berita
Terlibat Narkoba, Security BKSDA Maluku Diciduk
Online | Sabtu, 25 April 2026 pukul 14:05 WIT

AMBON, Siwalima.id – Polda Maluku terus menunjukan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di bumi raja-raja ini.

Itu terbukti dimana, personel Ditresnarkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Kota Ambon, Jumat (17/4).

Diresnarkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan yang dikonfirmasi Siwalima.id, di Mapolda Maluku, Jumat (24/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TSJ alias Burhan (44) dan TAM alias Teddy (50) yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan pada BKSDA Maluku.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Batu Merah.

"Tersangka Burhan lebih dulu diamankan sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Rijali, dekat Indomaret Rijali. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi daun tembakau kering yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sintetis,” beber Kombes Indra.

Selanjutnya, dari hasil interogasi lanjut Kombes Indra, terduga pelaku Burhan mengaku, memperoleh barang haram tersebut dari Teddy seharga Rp100.000.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.30 WIT, petugas berhasil menangkap Teddy di tempat kerjanya sebagai petugas keamanan di Kantor BKSDA Maluku, di Kebun Cengkeh, Ambon.

“Krnologis transaksi antar kedua tersangka dilakukan secara langsung,” beber Kombes Indra. 

Awalnya kata Kombes Indra, kedua terduga pelaku bertemu di depan ATM di Jalan Sultan Hairun sekitar pukul 21.00 WIT, saat bertemu, Burhan menyerahkan uang Rp100.000 kepada Teddy.

Selanjutnya, sekitar dua jam kemudian, Burhan mengambil paket narkotika tersebut di kawasan Jalan Halmahera, Nusaniwe.

“Dari hasil pemeriksaan, Teddy diketahui telah tiga kali membeli narkotika sintetis dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 10 gram setiap transaksi. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sekitar 25 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 100.000 per paket,” ungkap Kombes Indra.

Dalam dua transaksi sebelumnya kata Kombes Indra, Teddy disebut memperoleh keuntungan masing-masing sekitar Rp 1,5 juta. Sementara untuk pembelian ketiga, ia belum sempat menjual seluruh barang.

Dari hasil pemeriksaan, Teddy mengaku, mendapatkan barang dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bossy 5.”

“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan anacaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” urai Kombes Indra.

Saat ini tambah Kombes Indra, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.(S-25)

BERITA TERKAIT