SIWALIMA.id > Berita
Polda Maluku Dukung BNNP Bongkar Jaringan Narkoba Tarakan-Ambon
Online | Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 19:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku memberikan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu, yang diduga terhubung antara Tarakan, Kalimantan Utara, dan Kota Ambon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan mengaku, pihaknya siap mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan BNNP Maluku, termasuk terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian.

“Kami, Polda Maluku tentu mendukung langkah tegas BNNP Maluku dalam membongkar sekaligus mengungkap jaringan narkoba Tarakan-Ambon,” janji Kombes Indra kepada wartawan di Ambon, Sabtu (27/6).

Kombes Indra mengaku, secara internal Polda Maluku telah memeriksa belasan anggota polisi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan juga disertai dengan tes urine.

“Di kita itu ada belasan ya, dan itu terbagi. Kita sudah periksa urine. Soal penanganannya, itu kewenangan BNNP Maluku. Kita sekali lagi mendukung langkah mereka dalam menuntaskan dugaan kasus tersebut,” ucap Kombes Indra.

Sementara itu sumber Siwalima.id di Polda Maluku menyebutkan, kasus dugaan peredaran narkoba jaringan Tarakan-Ambon kini memasuki tahap pengembangan. Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, salah seorang berinisial Nyai disebut telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator melalui tim kuasa hukumnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, permohonan tersebut diajukan pada, Senin (22/6). Status Justice Collaborator diharapkan dapat membuka peluang bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sumber ini juga menyebutkan, bahwa tersangka tersebut menyatakan kesediaannya memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai alur distribusi narkotika, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta pola peredaran yang selama ini berjalan.

"Yang bersangkutan siap memberikan keterangan untuk membantu membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkap sumber yang enggan namanya dipiblikasi tersebut.

Namun demikian, hingga kini permohonan Justice Collaborator tersebut masih dalam proses dan belum ada keputusan resmi dari LPSK.

Sementara itu, penyidik BNNP Maluku juga terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah kalangan, mulai dari mahasiswa, pekerja swasta, aparatur sipil negara, hingga oknum aparat.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebelum melalui proses penyidikan serta pembuktian di pengadilan.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri dugaan jalur distribusi narkotika yang menghubungkan Tarakan dengan sejumlah wilayah di Indonesia timur, termasuk Ambon. Jalur pengiriman diduga memanfaatkan berbagai moda transportasi untuk menghindari deteksi aparat.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai ekonomi bisnis narkotika yang diduga dijalankan jaringan tersebut.

Berdasarkan estimasi yang berkembang, apabila peredaran mencapai sekitar 100 gram sabu setiap pekan, nilai transaksinya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per minggu atau miliaran rupiah dalam setahun.(S-25)

BERITA TERKAIT