AMBON, Siwalima.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku bersama jajaran polres berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode bulan Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 40 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan menjelaskan, dari 33 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 22 laporan diungkap langsung oleh Ditresnarkoba Polda Maluku. Sementara sisanya ditangani Satresnarkoba di jajaran polres.
“Dari 40 tersangka yang diamankan, dua orang berperan sebagai pengedar, sejumlah lainnya sebagai kurir, dan sekitar 10 orang merupakan pengguna narkotika. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika,” ucap Kombes Indra, dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Sabtu (27/6).
Dalam pengungkapan tersebut kata Kombes Indra, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat hampir satu kilogram dan sabu seberat sekitar 7,8 gram.
Ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi antar kota. Para pelaku diketahui memesan narkotika melalui media sosial, terutama Instagram.
“Pelaku menggunakan akun Instagram untuk berkomunikasi. Setelah transaksi berjalan, komunikasi dilanjutkan melalui video call atau aplikasi lain agar jejak komunikasi sulit dilacak,” beber Kombes Indra.
Ia menjelaskan, transaksi diawali melalui pesan langsung (direct message/DM) di media sosial. Setelah terjadi kesepakatan, barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Setibanya paket di lokasi tujuan, pelaku mengambil kiriman tersebut. Polisi mengungkap jaringan itu melalui kerja sama dengan pihak jasa pengiriman serta melakukan pengawasan hingga paket diambil oleh tersangka.
Selain Instagram, para pelaku juga memanfaatkan Facebook maupun komunikasi secara langsung apabila telah saling mengenal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku, baru dua kali melakukan transaksi narkotika. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Penyidikan masih terus dilakukan, untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Maluku,” tandas Kombes Indra.(S-25)