SIWALIMA.id > Berita
Bunuh Bayinya Sendiri, Ibu Ini Minta Keringanan Hukuman
Online | Senin, 16 Maret 2026 pukul 15:30 WIT

AMBON, Siwalima.id - Welmince Birahi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap bayi yang baru dilahirkannya sendiri hingga meningal dunia, mengaku bersalah atas perbuatannya.

Pengakuan terdakwa ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Deddy Sahusilawane didampingi dua hakim anggota, Senin (16/3).

Sidang yang berlangsung dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya itu, terdakwa Welmince Birahi mengakui seluruh perbuatannya. Untuk itu, terdakwa minta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman kepadanya yang seringan-ringannya.

“Saya minta agar majelis hakim menjatuhkan hukum yang seringan-ringannya kepada saya, namun jika majelis hakim berpendapat lain, saya minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil kepada saya,” pinta terdakwa.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Samuel Siahaya juga minta hal serupa, yaitu agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada kliennya. 

Permintaan keringanan hukuman tersebut, didasari karena terdakwa telah mengakui perbuatan serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. 

“Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” tandas Siahaya.

Usai mendengar pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, hakim kemudian menunda sidang hingga Senin, 30 Maret 2026.

Sebelumnya, terdakwa Welmince Birahi dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon. Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa, terdakwa yang merupakan ibu muda yang berasal dari Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian, sebagiamana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kepada terdakwa Welmince Birahi dengan pidana penjara selama 5 tahun," pinta JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan terhitung putusan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,  maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 60 hari.(S-29)

BERITA TERKAIT