Kejaksaan Tinggi Maluku masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwarda Pramuka 2022 serta pengelolaan dana covid Pemprov Maluku tahun 2020-2021.
Meski demikian penyelidik Kejati Maluku diinformasikan tengah marathon dalam memeriksa pihak-pihak terkait guna mendalami peristiwa pidananya.
Dalam kasus Kwarda
Kasus Kwarda yang diduga menyeret nama anggota DPR RI, Widya Pratiwi Murad sebagai ketua menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku.
Kasus ini terungkap dalam LPJ Gubernur Maluku tahun 2022, dimana nggarannya senilai kurang lebih Rp2,5 miliar tak diketahui dari pos anggaran mana dana hibah itu diserahkan.
Bahkan dalam pelaksanaanya diduga fiktif, sebab tidak ada kegiatan Pramuka Maluku. Kasus ini mencuat saat diungkap DPRD Maluku tahun 2023 lalu.
Sedangkan Sadali le akan dipaggil guna dimintai keterangan berkaitan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Pemprov Ma¬luku tahun 2020-2021. Kasus ini negara mengalami kerugian diperkirakan Rp19 miliar.
Tim penyelidik saat ini masih fokus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Maluku akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik apabila sudah ada hasil signifikan dari proses penyelidikan.
Kasus Kwarda maupun kasus Covid telah menjadi perhatian publik, dan karenanya diharapkan, Kejati Maluku serius dan profesional dalam penegakkan hukum kasus ini. tindakan tertutup atau tidak transparan justru akan menimbulkan opini publik buruk terhadap kinerja kejaksaan yang terkesan lamban.
Kasus Kwarda Pramuka dan kasus Covid bukan kasus baru, tetapi kasus lama yang mestinya ditindaklanjuti juga secepatnya, karena terkesan, kejaksaan kejar kasus-kasus baru sementara kasus lama seperti Kwarda dan Covid justru cuekin.
Padahal awal-awalnya zaman mantan Kepala Kejaksaan Tinggi, Agoes Soenatro Prasetyo begitu getol dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, namun sampai saat ini tak ada perkembangan signifikan dari penanganan kedua kasus dimaksud.
Publik berharap, Kejati Maluku “tidak masuk angin” dalam penanganan kasus Kwarda maupun kasus Covid. Hal ini penting karena kedua kasus tersebut diduga menyeret para pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku maupun anggota DPR dapil Maluku.
Penanganan juga harus transparan sehingga diketahui publik, karena publik sangat paham bahwa kasus yang sifatnya masih penyelidikan itu berarti tidak bisa dipublish, tetapi minimal keterbukaan informasi itu sangatlah penting disampaikan ke media.
Disisi yang lain, Kejati juga diharapkan tidak berlarut-larut dalam penanganan kasus ini, atau sengaja membiarkan sehingga itu justru akan mempersulit pihak kejaksaan penanganan kasus tersebut.
Semoga langkah penanganan kasus ini bisa tuntas dan sampai ke pengadilan sehingga kinerja Kejati dalam penanganan kasus korupsi bisa terus dipercaya masyarakat. Semoga (*)