SIWALIMA.id > Berita
Diduga Ahli Pidana Perhambat Kasus Jalan Danar-Tetoat
Hukum | Senin, 5 Januari 2026 pukul 14:39 WIT

Ambon, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hingga kini belum mintai keterangan dari ahli pidana terkait penanganan kasus dugaan ko­rupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra.

Padahal penyidik telah me­ngantongi hasil audit perhitungan kerugian negara kasus Jalan Danar-Tetoat dari Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) RI sejak November 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khu­sus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keterangan ahli pidana dalam penanganan kasus Danar–Tetoat.

Pemeriksaan ahli tersebut, kata Yanottama hingga kini belum dilakukan karena masih menye­suaikan waktu dan kesiapan dari pihak ahli.

Yanottama bilang, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait pemeriksaan ahli pidana. Namun, proses tersebut sepenuhnya ber­gantung pada ketersediaan waktu dari ahli yang bersangkutan.

“Kami masih menunggu kete­rangan ahli pidana. Koordinasi sudah terus dilakukan, sementara waktu dan kesempatan sepe­nuhnya ada pada ahli,” ujarnya kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Minggu (4/1).

Terkait asal institusi ahli pidana yang akan dimintai keterangan, ia menjelaskan, bahwa ahli berasal dari salah satu universitas di Maluku.

“Ahlinya dari Unpatti,”katanya.

Pemeriksaan ahli pidana meru­pakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.

Disoroti

Terpisah, Praktisi Hukum Alfred V Tutupary menilai, penanganan per­kara Danar–Tetoat telah memasuki fase maladministrasi penyidikan. 

Pasalnya, perkara tersebut telah bergulir selama hampir dua tahun tanpa kejelasan penetapan tersang­ka.

Alfred yang juga Managing Partner AVT Law Office, menyebut kondisi tersebut bukan sekadar mencerminkan lambannya kinerja penyidik, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak konstitusional para pihak yang terlibat.

“Perkara yang sudah berjalan dua tahun tanpa kejelasan status ter­sangka adalah bentuk maladmi­nistrasi penyidikan. Negara hukum tidak boleh membiarkan suatu per­kara berada dalam status meng­gantung tanpa batas waktu,” kata Alfred kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (4/1).

Kata Alfred, penyidik sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana merupakan langkah final sebelum penetapan tersangka. Na­mun hingga kini, langkah tersebut belum juga dilakukan.

“Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah penyidik meng­alami kebuntuan hukum atau justru ada intervensi yang menghambat objektivitas penanganan perkara,” ujarnya.

Alfred menilai, lambannya proses penyidikan bertentangan dengan asas speedy administration of justice atau penegakan keadilan yang cepat

Menurutnya, penyidikan yang berlangsung selama hampir dua tahun tanpa kejelasan status hukum, merupakan anomali dalam hukum acara pidana.

“Ini jelas bertentangan dengan semangat peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan yang meng­amanatkan penyelesaian perkara secara efektif dan efisien,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan penun­daan pemeriksaan ahli pidana yang seharusnya berfungsi untuk mem­perkuat unsur niat jahat dan perbuatan pidana

“Jika pemeriksaan ahli terus ditunda, maka penyidik secara tidak langsung justru menghambat proses penegakan hukum itu sendiri. Ini menimbulkan kesan bahwa pen­dapat ahli hanya dijadikan formalitas bukan substansi,” kata Alfred.

Lebih lanjut, Alfred berpendapat bahwa berdasarkan lamanya waktu penyidikan, alat bukti berupa kete­rangan saksi, surat dan petunjuk, seharusnya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan tersangka.

“Menunda penetapan tersangka dengan alasan belum memeriksa ahli setelah hampir dua tahun berjalan, adalah alasan yang tidak dapat diterima secara logika hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, Alfred mendesak adanya supervisi internal dari Mabes Polri.

 Ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melakukan audit investigatif terhadap penanganan perkara tersebut.

“Perlu dipastikan apakah terjadi unprofessional conduct atau kela­laian yang disengaja dalam menunda pemeriksaan ahli pidana,” tegasnya.

Ia juga mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera mema­nggil ahli pidana dan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

“Jangan biarkan prosedur hukum dipermainkan oleh kelalaian administratif. Negara hukum tidak boleh membiarkan perkara berada dalam status ‘coolbox’ tanpa kejelasan,” tegasnya. 

Minta Ahli Pidana

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara segera ditetapkan tersangka.

Berdasarkan hasil audit penghi­tungan kerugian negara dari BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar 2,8 miliar dari total anggaran proyek 7,2 miliar.

Proyek jalan milik Dinas PUPR Pro­vinsi Maluku ini diduga meli­batkan banyak pihak, karenanya penyidik akan memeriksa ahli pidana untuk memperkuat unsur tindak pidana korupsi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (18/11) menyebut, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. 

Kabid bilang, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana untuk memperkuat kajian unsur tindak pidana korupsi.

“Penyidik akan melakukan pe­meriksaan ahli pidana terlebih dahu­lu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ujar Rositah.

Menurutnya, tahap pemeriksaan ahli menjadi penting untuk menguji secara yuridis dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan yang dilakukan dan kerugian negara yang muncul.

Gelar perkara nantinya menjadi penentu apakah dua alat bukti sah, sebagaimana diatur KUHAP, telah terpenuhi untuk meningkatkan status pihak tertentu sebagai ter­sangka.

Polda Maluku menegaskan komit­mennya menangani kasus ini tanpa intervensi dan tetap menjaga integritas penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan terung­kap melalui audit BPK. Indikasi penyimpangan disebut berpotensi berdampak besar terhadap keper­cayaan masyarakat terhadap penge­lolaan anggaran infrastruktur dae­rah.

Proyek pembangunan jalan meru­pakan kebutuhan vital bagi mobi­litas warga dan perekonomian lokal. Karena itu, setiap penyimpangan anggaran dianggap bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di Maluku Tenggara.

Polda Maluku memastikan penyi­dikan akan terus berjalan hingga seluruh unsur hukum terpenuhi dan proses penegakan hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2024 lalu, penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku kala itu dipimpin oleh Kombes Hujra Soumena telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

Proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen. Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. 

Proyek Jalan Danar Tetoat sebelumnya mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Meski begitu, proyek tersebut tetap menimbulkan persoalan dan kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi oleh Polda Maluku.(S-25)

BERITA TERKAIT