AMBON, Siwalimanews – Dua pejabat Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pela tahun anggaran 2021â2023, Selasa (14/10).
Kedua pejabat desa tersebut masing-masing Pj Kepala Desa Pela Mustamin Siompu dan Bendahara Desa M. Nurokim.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua anggota masi8ng-masing Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Buru Jones Dirk Sahetapy didampingi Tegar Pangestu Putra Sudadi membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari pengelolaan anggaran dana desa.
Desa Pela dalam periode 2021â2023 memperoleh total anggaran sebesar Rp1.293.533.000, terdiri dari DD sebesar Rp770.772.000, ADD sebesar Rp503.514.000, dan BHPR Rp19.247.000.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit auditor Kejati Maluku Nomor R-65/Q.1/H.III.3/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, terdapat kerugian negara mencapai Rp1.137.593.888.
âPerbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri,â ujar JPU dalam sidang itu.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU Tipikor dan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya menerima dakwaan yang disampaikan JPU. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.(S-26)