AMBON, Siwalima.id - F Nanlohy, seorang anggota TNI yang berdinas di Kodim 1504 Pulau Ambon melaporkan dugaan penipuan dan wanprestasi utang piutang yang melibatkan oknum anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) bernama Brigpol Manureja Ernesto Papilaya, ke Kapolda Maluku.
Laporannya dibuat secara tertulis dan dikirim ke nomor WhatsApp aduan Kapolda Maluku.
Dalam laporannya, ia menuturkan kronologi terjadinya hutang hingga penipuan tersebut.
"26 Juli 2024, ketika Brigpol Ernesto datang pinjam uang sebesar Rp 20 juta. Janjinya akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan tambahan Rp 5 juta sebagai bunga. Sebagai jaminan, dia menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi DE 1379 AD," ujar Nanlohy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2).
Namun, beberapa hari kemudian, dia kembali untuk mengambil mobil tersebut dengan alasan mobil itu akan dijual dan hasil penjualan sebagian akan melunasi pinjaman beserta bunga yang dia janjikan.
“Tapi setelah itu, dia pergi dan sampai sekarang tidak ada kabar. Dihubungi via teleponpun tidak aktif hingga saat ini,” ujarnya.
Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk berkoordinasi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres MBD. Namun tidak ada solusi maupun tindak lanjut yang jelas.
"Sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda, tapi dari Paminal Polda Makuku disarankan agar berkoordinasi dengan Kapolres MBD untuk penyelesaian. Tapi sekarang tidak ada progres,"katanya.
Dirinya meminta atensi Kapolda Maluku terkait masalah ini.
"Dalam laporan itu saya juga menyertakan semua bukti. Dan saya berharap masalah ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkan, ini bukan persoalan kecil besarnya uang yang dipinjam oknum polisi tersebut. Tetapi ini soal komitmen dan etikat baik.
Sementara itu, Brigpol Manureja Ernesto Papilaya membenarkan perihal hutang, namun membantah tuduhan penipuan dan wanprestasi utang piutang terhadap F. Nanlohy.
Manureja menjelaskan, terkait mobil, awalnya digunakan sebagai kendaraan pangkalan di Tulehu, Ambon, selama hampir tiga bulan.
Dimana seluruh keuntungan dari operasional kendaraan itu diterima oleh Nanlohy tanpa sepengetahuannya.
Ia mengaku baru mengetahui kondisi kendaraan saat kembali ke Ambon dan mendapati mobil dalam keadaan rusak. "Kerusakan itu saya yang diperbaiki menggunakan biaya sendiri," katanya.
Terkait utang, Manureja mengklaim telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank sekitar Rp 10 juta.
Ia juga menyebut pada 1 Februari 2026 sempat mentransfer Rp 500.000 kepada Nanlohy dan berencana kembali melakukan pembayaran setelah menerima gaji pada awal bulan depan.
“Dalam hal ini saya juga dirugikan, tapi saya tetap punya niat baik untuk mengembalikan,” katanya.
Ia juga menambahkan, dana yang masuk ke rekeningnya saat transaksi/pinjaman awal, bukan Rp 20 juta, melainkan Rp 18 juta. Meski demikian, ia menandatangani kuitansi Rp 20 juta saat penyerahan mobil.
“Sekitar 15 menit setelah jalan, yang masuk di rekening saya Rp 18 juta, bukan Rp 20 juta. Saya konfirmasi, katanya dipotong administrasi tanpa saya tahu,” ujarnya.(S-25)