SIWALIMA.id > Berita
DLHP  Dukung Program Pidana Kerja Sosial
Online | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 17:04 WIT

AMBON, Siwalima.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon menyatakan kesiapan mereka, untuk mendukung penuh implementasi program pidana kerja sosial, melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Apries  Gaspersz,  kepada Siwalima.id melalui telpon selulurnya, Rabu (11/3).

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas LHP dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan.

Menurut Apries, kolaborasi ini tidak hanya mendukung sistem pemasyarakatan, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan serta penataan lingkungan di Kota Ambon.

“Program ini tentu memberikan manfaat bagi kami karena dapat membantu kegiatan kebersihan dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar mereka bisa kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat,” ucap Apries.

Keterlibatan klien pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial kata Apries, diharapkan dapat membantu mengurangi persoalan sampah, sekaligus menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab terhadap lingkungan.

Program ini juga menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran sosial bagi para klien pemasyarakatan, agar dapat kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat setelah menjalani proses pembinaan.

Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi kebijakan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membuka ruang penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap, program pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan dampak positif bagi kebersihan dan penataan lingkungan kota,” harap Apries.(Mg-1)

BERITA TERKAIT