SIWALIMA.id > Berita
DPO Pembakar Rumah Warga Hunuth Diringkus
Hukum | Senin, 3 November 2025 pukul 13:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelarian Rian Wai­lussy alias Babang Rian, tersangka kasus pem­bakaran rumah warga di Desa Hunuth akhirnya berakhir.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres­kri­mum) Polda Maluku ber­hasil meringkus Rian di ka­wasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11) pagi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1. 24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Dirres­krimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.

Tim penyidik Ditreskrimum berangkat ke Jakarta sehari sebe­lumnya, Jumat (31/10), untuk me­nindaklanjuti informasi kebera­daan tersangka. 

Setelah dilakukan pemetaan dan pemantauan di wilayah Kema­yoran, Rian terlihat sedang berbe­lanja di sebuah minimarket ber­sama seorang perempuan yang diduga istrinya.

Setelah memastikan identitas, tim membuntuti tersangka hingga ke tempat kos milik seorang warga bernama Ibu D, yang juga Ketua RT setempat.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, dengan disaksikan pemilik kos, tim lang­sung melakukan penangkapan dan pengamanan tersangka tanpa perlawanan di kamar kos tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (2/11).

Rositah  mengatakan, saat ini tim sedang melengkapi proses administrasi penyidikan dan segera membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif tim di lapangan.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum,” ujarnya.

Sesuai rencana, tersangka akan diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengapresiasi langkah cepat tim Ditreskrimum dalam menangkap pelaku yang berstatus DPO di luar wilayah hukum Maluku.

“Saya mengapresiasi Ditreskri­mum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pemba­karan di Hunuth. Ini bukti nyata ko­mitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolda.

Kapolda juga mengingatkan para pelaku kejahatan agar tidak berupaya menghindar dari proses hukum.

“Saya menegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih berstatus DPO, jangan pernah berpikir bisa lari dari tang­gung jawab hukum. Cepat atau lambat, kami akan datang men­jemput kalian di mana pun ber­sembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku,” tegasnya.

Kapolda Maluku juga meng­imbau masyarakat agar tidak melindungi atau menyembunyikan pelaku kejahatan.

 “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Maluku,” ujarnya.

Keberhasilan tim Ditreskrimum Polda Maluku ini menjadi bukti konsistensi aparat penegak hu­kum dalam menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat. Polri me­negaskan, akan terus menin­dak setiap pelaku kejahatan dengan profesional dan tanpa kompromi. (S-25)

BERITA TERKAIT