AMBON, Siwalima.id - Setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelarian Rian Wailussy alias Babang Rian, tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth akhirnya berakhir.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil meringkus Rian di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11) pagi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1. 24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.
Tim penyidik Ditreskrimum berangkat ke Jakarta sehari sebelumnya, Jumat (31/10), untuk menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka.
Setelah dilakukan pemetaan dan pemantauan di wilayah Kemayoran, Rian terlihat sedang berbelanja di sebuah minimarket bersama seorang perempuan yang diduga istrinya.
Setelah memastikan identitas, tim membuntuti tersangka hingga ke tempat kos milik seorang warga bernama Ibu D, yang juga Ketua RT setempat.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, dengan disaksikan pemilik kos, tim langsung melakukan penangkapan dan pengamanan tersangka tanpa perlawanan di kamar kos tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Minggu (2/11).
Rositah mengatakan, saat ini tim sedang melengkapi proses administrasi penyidikan dan segera membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif tim di lapangan.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum,” ujarnya.
Sesuai rencana, tersangka akan diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengapresiasi langkah cepat tim Ditreskrimum dalam menangkap pelaku yang berstatus DPO di luar wilayah hukum Maluku.
“Saya mengapresiasi Ditreskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolda.
Kapolda juga mengingatkan para pelaku kejahatan agar tidak berupaya menghindar dari proses hukum.
“Saya menegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih berstatus DPO, jangan pernah berpikir bisa lari dari tanggung jawab hukum. Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput kalian di mana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku,” tegasnya.
Kapolda Maluku juga mengimbau masyarakat agar tidak melindungi atau menyembunyikan pelaku kejahatan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Maluku,” ujarnya.
Keberhasilan tim Ditreskrimum Polda Maluku ini menjadi bukti konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat. Polri menegaskan, akan terus menindak setiap pelaku kejahatan dengan profesional dan tanpa kompromi. (S-25)