SIWALIMA.id > Berita
Dua Perangkat Desa di Malra Tersangka Korupsi
Hukum | Jumat, 7 November 2025 pukul 15:43 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polres Maluku Tenggara menetapkan dua perangkat Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar, tersangka kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi Anggaran Pendapa­tan dan Belanja Ohoi (AP­BO) tahun 2022-2023.

Kapolres Maluku Teng­gara AKBP Rian Suhendi dalam rilisnya, Kamis (6/11) mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial JF yang menjabat sebagai Kepala Ohoi Wat­kidat, dan BF selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Ohoi. Penetapan status ter­sangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 63 saksi, satu orang ahli, serta mela­kukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen keuangan desa.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keua­ngan negara oleh Inspektorat Ka­bupaten Maluku Tenggara, dite­mukan kerugian sebesar Rp633. 370.500,” katanya.

Kerugian tersebut lanjutnya, terdiri atas Rp385.690.000 pada tahun anggaran 2022 dan Rp247.680.500 pada tahun anggaran 2023.

Menurutnya, kedua tersangka diduga kuat mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya. 

Mereka juga diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain belanja fiktif, mark-up harga, dan pengurangan belanja berdasarkan nota maupun kwitansi yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pe­nggunaan anggaran.

“Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas da­lam pengelolaan dana desa. Mere­ka diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbul­kan kerugian negara,” ujarnya.

Tim Tindak Pidana Korupsi Pol­res Maluku Tenggara menyatakan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk men­jerat keduanya dengan Primair Pa­sal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana te­lah diubah dengan Undang-Un­dang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsidiair, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 30 Oktober 2025, berkas perkara atas nama kedua tersang­ka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen menegak­kan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam kasus korupsi dana desa. “Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi se­ke­cil apa pun, terutama yang meru­gikan masyarakat desa,” tegasnya.

Ditambahkan, penegakan hu­kum terhadap tindak pidana ko­rupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan korupsi sekaligus menjaga inte­gritas pengelolaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Kasus korupsi di Ohoi Watkidat menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas aparatur desa dalam mengelola dana publik di tingkat desa. (S-25)

BERITA TERKAIT