AMBON, Siwalima.id - Polres Maluku Tenggara menetapkan dua perangkat Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) tahun 2022-2023.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam rilisnya, Kamis (6/11) mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial JF yang menjabat sebagai Kepala Ohoi Watkidat, dan BF selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Ohoi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 63 saksi, satu orang ahli, serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen keuangan desa.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan kerugian sebesar Rp633. 370.500,” katanya.
Kerugian tersebut lanjutnya, terdiri atas Rp385.690.000 pada tahun anggaran 2022 dan Rp247.680.500 pada tahun anggaran 2023.
Menurutnya, kedua tersangka diduga kuat mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya.
Mereka juga diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain belanja fiktif, mark-up harga, dan pengurangan belanja berdasarkan nota maupun kwitansi yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Maluku Tenggara menyatakan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidiair, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 30 Oktober 2025, berkas perkara atas nama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam kasus korupsi dana desa. “Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apa pun, terutama yang merugikan masyarakat desa,” tegasnya.
Ditambahkan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan korupsi sekaligus menjaga integritas pengelolaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Kasus korupsi di Ohoi Watkidat menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas aparatur desa dalam mengelola dana publik di tingkat desa. (S-25)