MASOHI, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Selasa (11/11) malam, menahan SAT, Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah tahun anggaran 2020–2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa langsung menahan SAT, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Herbert Pesta Hutapea, kepada pers menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap SAT.
“Berdasarkan hasil ekspose, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SAT sebagai tersangka. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan guna mempercepat penyidikan serta mengantisipasi adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Hutapea.
Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-654/Q.1.11/Fd.1/11/2025, tanggal 11 November 2025. Sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-655/Q.1.11/Fd.1/11/2025 terhitung sejak 11 hingga 30 November 2025 di Rutan Kelas IIB Masohi.
Sebelum ditahan, SAT telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Masohi dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan selama periode 2020–2024 dengan mengambil alih seluruh proses pengelolaan keuangan BOS, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, proses pencairan, hingga pelaporan penggunaan dana tanpa melibatkan bendahara sekolah.
Dana hasil pencairan BOS juga dikuasai langsung oleh tersangka, sementara bendahara hanya menerima sebagian kecil untuk pembayaran listrik, Wi-Fi, dan alat tulis kantor.
Tidak hanya itu, tersangka juga memerintahkan staf sekolah membuat laporan pertanggungjawaban dan nota fiktif, bahkan tanda tangan bendahara serta penerima honor dipalsukan atau discan.
Dalam prosesnya, SAT juga diketahui menentukan sendiri penerima dan besaran honor, termasuk memberikan honor kepada pegawai fiktif.
Sebagian dana BOS juga digunakan untuk membayar utang pribadi, serta pembelian barang-barang yang tidak terkait kegiatan operasional sekolah.
Komitmen Jaksa
Kajari Malteng menegaskan, langkah penahanan terhadap SAT, merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan.
“Kejaksaan akan terus menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami bekerja dengan prinsip zero KKN,” tegas Hutapea.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (S-17)